![]() |
Pelantikan petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Kecamatan Selayar Pemilu Serentak Tahun 2024.(Dok: Awalludin). |
Keprinews.com, Lingga - Sebagai dasar hukum Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Bawaslu Kabupaten Lingga, melalui Panwascam Kecamatan Selayar melantik sebanyak 12 orang petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), pada Senin (22/01/2024) sekira pukul 09.30 Wib.
Acara pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dihadiri Camat Selayar, Kepala Desa se Kecamatan Selayar, Danpos AL Penuba, Kapolsubsektor Polsek Daik Lingga, Babinkamtibmas Penuba dan Selayar, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Selayar, Ka Unit Basarnas Kabupaten Lingga, BPD se Kecamatan Selayar, dan tokoh Agama.
Tonton juga disini:
https://youtu.be/ZQq8xVMP5l8?si=gJiI6aTxG7Cfqu6F
Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) / Pengawas TPS adalah Petugas Pengawas Pemilihan yang diangkat oleh Panwas Kecamatan (Panwascam) dan bertugas antara lain mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS.
Seperti yang di sampaikan Ketua Panwascam Selayar Adrian Hasdi ,"Pengawasan Tempat Pemungutan Suara mempunyai tugas dan wewenang untuk mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, dan mengawasi persiapan penghitungan suara," jelasnya.
Dalam pembacaan PAKTA INTEGRITAS dia menegaskan kepada orang-orang yang dipilih menjadi pengawas TPS menjunjung tinggi netralitas dan tidak terlibat dalam partai politik manapun.
"Saya berharap dalam proses Pengawasan Pemilihan Umum serentak tahun 2024 ini, dan sesuai dengan sumpah, janji yang saudara-saudara ucapkan akan memenuhi tugas dan kewajiban sebagai Pengawas TPS Kelurahan/Desa Selayar Kecamatan Selayar Provinsi Kepulauan Riau dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ucap Adrian Hasdi.
"Dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan," tutupnya.
Awalludin.