Bebas Denda PBB P2 Sebulan, Amsakar-Li Claudia Jangan Lewatkan Kesempatan Ini


BATAM – Dalam rangka menyambut HUT ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kota Batam memberi kabar gembira bagi warganya. Mulai 17 Agustus hingga 17 September 2025, Pemko menghapus 100 persen denda administratif berupa bunga keterlambatan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk periode pajak 1994 hingga 2024.


Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Amsakar mengajak masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk melunasi kewajiban pajak tanpa harus membayar sanksi.


“Jangan lewatkan kesempatan ini. Saya mengajak seluruh masyarakat Batam yang saya cintai dan banggakan untuk memanfaatkan insentif ini sebaik mungkin,” ujarnya.


Menurut Amsakar, setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik, infrastruktur, dan fasilitas umum yang lebih baik. PBB P2 menjadi salah satu penopang utama pembangunan di Batam.


Ia menegaskan, membayar pajak tepat waktu adalah bentuk nyata kontribusi warga dalam membangun Batam.


“Segera lunasi pokok PBB-P2 tanpa tambahan bunga. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, Batam akan semakin maju, hebat, dan dahsyat,” ujarnya.


Untuk memudahkan masyarakat, Pemko Batam telah menyediakan beragam kanal pembayaran resmi. Warga dapat membayar langsung di loket Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau secara daring melalui QRIS.


Pembayaran juga dapat dilakukan melalui bank mitra seperti Bank Riau Kepri, BRI, BTN, dan BJB. Layanan ini tersedia pula di gerai ritel Indomaret dan Alfamart, serta platform e-commerce seperti Traveloka, Tokopedia, Bukalapak, LinkAja, dan GoPay.


Bagi yang ingin mencetak e-SPPT, dapat mengakses esppt.batam.go.id, sedangkan pengecekan tagihan PBB bisa dilakukan di epbb.batam.go.id.


“Mari kita bangun kolaborasi demi negeri yang kita cintai ini. Maju terus Batam, hebat, dahsyat dan sejahtera, ” pungkas Amsakar.() 

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA