Covid-19 Menjadi Alasan DLH Lingga Untuk Tidak Melakukan Investigasi Terhadap Dugaan Pelanggaran Oleh PT. CSS

Keprinews.com , Lingga - Lemahnya Pengawasan Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Lingga yang hingga saat ini, belum juga melakukan "Evaluasi & Investigasi" terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh perusahaan tambang pasir darat (PT.CSS-red) yang membuat lobang penampung limbah diluar IUP tanpa memiliki "Dokumen Lingkungan UPL/UKL atau Amdal" berlokasi di desa Tanjung Irat, Kecamatan Singkep Barat.

Sejak tanggal (15/07/2021), dan dari hasil Konfirmasi Wartawan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, melalui Kepala Bidang Penataan & Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bernama Joko, bahwa selama ini perusahan tambang "PT. CSS", tidak pernah berkoordinasi.

"Sejauh ini pihak perusahaan tidak pernah berkomunikasi, saya taunya ketika membaca berita media online, bahwasanya perusahan tambang tersebut melakukan pelanggaran perizinan, karena membuat lobang penampung limbah, diluar Izin Usaha Tambang (IUP) yang diberikan pihak berwenang", demikian jelas Joko melalui Konfirmasi sambungan telephone selularnya.

Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), menurut UU No. 32 Tahun 2009, pada Pasal 1 ayat (2) tersirat "adalah upaya sistematis & terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup & mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian".

Masyarakat merasa agak curiga terhadap kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, sebab, sejak diberitakkan oleh banyak media online yakni (31/07/2021), hingga berita ini dirilis pihak PPLH lingkungan hidup, Kabupaten Lingga belum melakukan Evaluasi serta Investigasi ke area lokasi tambang PT. CSS. Hal ini diketahui ketika wartawan mengkonfirmasi ulang, Joko selaku Kabid, untuk mempertanyakan hasil investigasi dan  temuan dilapangan.

Jawaban ketika Joko dikonfirmasi, "kami dari dinas sudah menyurati  manajemen PT. CSS terkait hal tersebut, untuk kelokasi belum lagi, karena ada beberapa kendala di DLH terkait ASN yang terpapar Covid19".

Dinas Lingkungan Hidup & Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau, Agus Purwoko, saat di konfirmasi wartawan pada hari Jumat (30/07/2021) dengan tegas menjelaskan, "ya bang, saya sudah mendapat laporan dari rekan - rekan dari Lingkungan Hidup Kabupaten Lingga, laporan yang saya terima, mengatakan bahwa mereka ingin menyurati PT. CSS, coba nanti abang hubungi Joko, Kepala Bidang Pengawasan Penataan & Penataan PPLH.

Lebih lanjut Agus Purwoko mengatakan,memang rencananya saya mau turun ke Lingga oleh karena sekarang ini masih PPKM serta saya hubungi kawan di pelayaran, katanya kapal tidak jalan karena Pemkab Lingga melakukan Bloking area."


Tim

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA