Rawan Kecelakaan Di Tiban, Amsakar Perintahkan Evaluasi Jalan dan Wajibkan KIR Truk

Foto:ist

Keprinews
, BATAM – Kecelakaan di Simpang Lampu Merah Vitka, Tiban Center, Jalan Gajah Mada, Sabtu (30/8), kembali mengingatkan pentingnya keselamatan lalu lintas di Batam. berulang kali tercatat sebagai titik rawan kecelakaan. 


Menangapi kondisi itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, tekanan perlunya langkah cepat. evaluasi menyeluruh di jalan kawasan Tiban Center.


“Salah satunya, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh penyedia jasa truk agar kewajiban KIR dilaksanakan dengan baik,” ujar Amsakar.


Ia yakin, uji KIR rutin penting untuk memastikan kendaraan berat dalam kondisi laik jalan. Dengan demikian, potensi kecelakaan akibat rem blong atau gangguan teknis dapat ditekan.


Menurutnya, evaluasi marka jalan, rambu, dan kelayakan fasilitas lalu lintas perlu dipastikan sesuai standar.


“Memang di daerah itu sering terjadi kecelakaan berulang. Oleh karena itu, kita perlu duduk bersama pemangku kepentingan untuk membahas apa saja rambu dan marka jalan yang harus dilengkapi,” tambahnya.


Amsakar menilai kondisi jalan yang menurun serta keberadaan lampu merah di simpang tersebut membuat kendaraan, khususnya truk besar, rawan kehilangan kendali.


Ia menekankan keselamatan pengguna jalan adalah prioritas utama. Saat ini, Pemko Batam melalui Dishub tengah memetakan langkah antisipasi yang segera diterapkan.


“Tim perhubungan kita sudah bergerak mengambil langkah-langkah antisipasi agar kejadian serupa dapat diminimalisir,” tegasnya.


Melalui evaluasi ini, Amsakar berharap masyarakat Batam merasa lebih aman saat berkendara. Ia juga mengingatkan seluruh pengguna jalan untuk selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA