KOMISI II SOROTI IZIN KARAOKE YANG CORAT MARUT DI BATAM

Komisi II DPRD Kota Batam menyoroti perizinan usaha karaoke yang diduga sarat penyimpangan. (Foto: keprinews.com)
Keprinews.com, Batam- Carut-marutnya izin pengelolaan usaha karaoke di Kota Batam, mendapat perhatian serius dari Komisi II DPRD Kota Batam. Semula Komisi II hendak mendengarkan perihal penerimaan pajak KTV tahun anggaran 2019 dari beberapa pengelola objek hiburan, Jumat (28/6). Namun dari keterangan beberapa pengelola tersebut, justru ditemukan dugaan penyelewangan izin. Selain dugaan penyelewangan izin, beberapa di antara pengelola objek hiburan juga tidak datang. Padahal, Komisi II telah menyurati para pengusaha tersebut guna didengarkan keterangannya.
Dicecar sejumlah pertanyaan oleh anggota Komisi II yang diketuai Mesrawaty Tampubolon, Jhony salah seorang perwakilan Millenium Mandiri Makmur atau M-Two tampak kebingungan dan enggan memberikan keterangan secara detail terkait izin usaha lain dibalik usaha karaoke di tempat ia bekerja. Ia mengatakan pajak karaoke Millinenium Mandiri Makmur telah dibayarkan melalui Bank Riau. Jhony sempat mengklaim jika nama perusahaan tempat ia bekerja adalah M-One, sebagai supervisor lapangan. Pasalnya Millenium Mandiri Makmur membayarkan pajak atas nama M-One.
Sementara itu, data yang diterima Komisi II, M-One tidak terdaftar. Idawati Nursanti, anggota Komisi II menegaskan dan mengusulkan untuk memberikan sanksi tegas kepada pengusaha karaoke apabila izin usaha yang dikeluarkan berbeda peruntukannya. Menurutnya, kuat dugaan penyelewengan izin dengan cara memanipulasi data. “Kalau dari pengusaha sendiri aja sudah mencoba untuk memanipulasi data, untuk melegalkan usaha. Ditambah lagi izin usaha itu berbeda yang dilakukan. Kalau saya sih berpendapat, mungkin dicabut aja izin ini,” kata Idawati Nursanti.
Mendengar penjelasan Jhony, Dandis Rajagukguk yang juga anggota Komisi II, mempertanyakan pajak dan bukti pembayaran pajak yang dibayarkan Millenium Mandiri Makmur apakah disetor ke BP2RD atau ke PTSP? “Bukan masalah pajaknya. Ini izin alamatnya di A, bayarnya di B,” kata Dandis Rajagukguk. Usaha karaoke Di Batam, kata Dandis harus memiliki prosedur dan mekanisme penerbitan izin sesuai peraturan, salah satunya persyaratan administratif untuk izin daftar usaha pariwisata melalui PTSP. Alasannya, kata Dandis, usaha karaoke adalah karena PTSP adalah dinas yang memiliki wewenang mengeluarkan izin usaha karaoke. “Kita perlu mendengarkan penjelasan PTSP di sini,” kata Dandis Rajagukguk.
Mesrawaty Tampulon akhirnya mengagendakan kembali pertemuan dengan dinas terkait dan para pengelola usaha karaoke. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan objek pajak usaha karaoke digelar untuk mendengar secara langsung penyelenggaran usaha karaoke di Kota Batam. Di mana menurut Mesrawaty Tampubolon sanksi hukum perizinan usaha karaoke belum berjalan maksimal karena masih adanya beberapa permasalahan yang terjadi mulai pemberian izin yang kurang efektif sampai masih ditemukannya indikasi pelanggaran usaha yang dilakukan dengan terselubung. (nl)

Editor:red

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA