𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿 𝗧𝗲𝗸𝗲𝗻 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮𝘀𝗮𝗺𝗮 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 𝗣𝗶𝗱𝗮𝗻𝗮 𝗞𝗲𝗿𝗷𝗮 𝗦𝗼𝘀𝗶𝗮𝗹, 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺 𝗦𝗶𝗮𝗽 𝗝𝗮𝗹𝗮𝗻𝗸𝗮𝗻 𝗞𝗨𝗛𝗣 𝗕𝗮𝗿𝘂 𝟮𝟬𝟮𝟲

Penandatanganan kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait pelaksanaan pidana kerja sosial di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri (ist) 

Keprinews
, Tanjungpinang – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menandatangani kerja sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Batam terkait pelaksanaan pidana kerja sosial. Penandatanganan berlangsung di Aula Sasana Baharuddin Lopa Kejati Kepri, Kamis (4/12/2025).

Kesepakatan ini menjadi bagian dari persiapan penerapan penuh KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, sesuai UU Nomor 1 Tahun 2023. Mekanisme dan syarat pelaksanaannya mulai disiapkan, termasuk penerapan pidana kerja sosial sebagai salah satu alternatif selain hukuman penjara.

Penandatanganan ini didahului oleh MoU antara Gubernur Kepri dan Kejati Kepri. Selain Batam, seluruh bupati dan wali kota se-Kepri juga meneken kerja sama dengan Kejaksaan Negeri di daerah masing-masing, memperkuat komitmen bersama dalam penerapan pidana kerja sosial.

PKS ini mengatur penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan pelaku, koordinasi data, hingga sosialisasi. Kesepakatan ini juga menegaskan pentingnya penerapan yang konsisten dan manusiawi, penguatan koordinasi antar-instansi, optimalisasi peran lembaga sosial, serta peningkatan kesadaran hukum pelaku.

Penandatanganan turut disaksikan Direktur C Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo, Kajati Kepri J. Devy Sudarso, dan Gubernur Kepri Ansar Ahmad.

Amsakar mengapresiasi dan mendukung sistem pemidanaan yang mengedepankan keadilan restoratif.

“Kita ingin mereka yang telah menjalani hukuman tetap punya peluang memperbaiki hidup. Kerja sosial ini menjadi ruang agar mereka kembali memberi manfaat,” ujarnya.

Kajati Kepri J. Devy Sudarso menilai pidana kerja sosial sebagai terobosan yang menempatkan pemulihan dan pendidikan moral sebagai tujuan utama, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek.

“Orientasinya adalah pemulihan sosial, tanggung jawab, serta pemanfaatan tenaga pelaku untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya menegaskan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyebut kebijakan ini membuat pendekatan hukum lebih humanis, dengan pemerintah daerah memegang peran sentral dalam pengawasan pelaksanaan di lapangan. Ia menekankan lokasi pelaksanaan tidak boleh merendahkan martabat pelaku dan tidak bersifat komersial.

“Kerja sosial bukan hanya hukuman, tetapi juga proses agar pelaku memahami kesalahan dan memperbaiki diri. Setiap pelaksanaannya harus diawasi dengan ketat dan wajib dilaporkan kepada Kejaksaan,” ucap Ansar.

Sementara itu, Direktur C Jampidum Kejagung RI Agoes Soenanto Prasetyo mengingatkan bahwa pidana kerja sosial tetap merupakan pembatasan hak seseorang sehingga pelaksanaannya harus proporsional dan sesuai aturan.

“Ini konsep baru sehingga butuh kehati-hatian dan koordinasi kuat antara kejaksaan dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Acara ditutup dengan penyerahan plakat dan buku Desain Ideal Implementasi Social Service Order sebagai panduan pelaksanaan di daerah.() 

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA