𝗣𝗲𝗺𝘂𝘁𝗶𝗵𝗮𝗻 𝗣𝗕𝗕-𝗣𝟮 𝗕𝗮𝘁𝗮𝗺: 𝗔𝗺𝘀𝗮𝗸𝗮𝗿–𝗟𝗶 𝗖𝗹𝗮𝘂𝗱𝗶𝗮 𝗕𝗲𝗯𝗮𝘀𝗸𝗮𝗻 𝟭𝟬𝟬% 𝗗𝗲𝗻𝗱𝗮 𝗵𝗶𝗻𝗴𝗴𝗮 𝟮𝟰 𝗗𝗲𝘀𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿


Keprinews
, BATAM – Pemerintah Kota Batam kembali menghadirkan kabar baik bagi wajib pajakPBB-P2 sebesar 100 persen. 

“Langkah ini untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak tepat waktu,” ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah, menyampaikan bahwa pemutihan ini memiliki cakupan yang luas. Denda atas tagihan PBB-P2 sejak tahun 1994 hingga 2025 akan dihapus sepenuhnya.

“Sanksi administratif berupa denda dihapuskan 100%, masyarakat cukup melunasi pokok pajak,” jelasnya.

Program ini berlangsung 9–24 Desember 2025, atau hanya 15 hari kalender.

Sebagai informasi, terdapat satu syarat utama yang perlu dipenuhi oleh warga untuk bisa menikmati program ini.

Selain itu, pembayaran PBB-P2 kini juga semakin mudah. ​​Warga tidak perlu lagi datang ke Kantor BPPRD Batam Pusat, karena pembayaran dapat dilakukan melalui gerai Alfamart, Indomaret, serta bank yang bekerja sama seperti BJB, BTN, BRI, dan Bank Riau Kepri.

Untuk memudahkan warga, pembayaran juga dapat dilakukan secara digital melalui portal epbb.batam.go.id yang telah terintegrasi QRIS, sehingga transaksi bisa dilakukan dari mana saja.

Pemko Batam berharap kebijakan ini tidak hanya membantu perekonomian keluarga menjelang akhir tahun, tetapi juga meningkatkan pemenuhan pajak serta memperkuat penerimaan daerah sebagai modal pembangunan Batam ke depan.() 

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA