Berkas Kasus Penganiayaan Ibu Tiga Anak Dilimpahkan

Foto:illustrasi(ist)
Keprinews.com, Batam – Berkas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suami Susyanti, telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Batam. “Intinya sudah kirim berkas. Ya, nunggu dari jaksa, apa ada yang kurang. Kalau gak. P21, kita limpahkan langsung ke jaksa itu,” kata Mapolsek Sekupang, melalui tim penyidiknya, Rio, Rabu 20 Maret 2019. Rio belum dapat memastikan kapan pelimpahan tersebut dilakukan.

Kepada keprinews.com, Susyanti sebagai pelapor mengatakan dirinya belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP) dari Polsek Sekupang. Di mana SP2HP adalah hak bagi pelapor untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/ penyidikan. Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala.

Susyanti melaporkan mantan suaminya setelah mendapat perlakuan kasar dari ayah ketiga orang anaknya. Menurut Susyanti, ini adalah laporan yang kedua. Sebelumnya, Suwarno sudah pernah dilaporkan ke polisi dengan kasus yang sama. Susyanti mencabut laporan pertama setelah ada mediasi dari keluarga pihak keluarga Suwarno menjamin Suwarno tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Puncaknya, tepat tanggal 12 Februari 2019, sekira pukul 17.00 Wib, Susyanti kembali membuat laporan di Kantor Polsek Sekupang, dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/ 46/ II/ KEPRI/ BRL/ SKP, setelah dirinya mendapat pukulan dari Suwarno. “Saya berusaha lari lewat pagar. Dikejarnya saya. Baju saya ditariknya. Disitulah kepala saya dibenturkan ke tembok,” kata Susyanti, (21/3). Tangan Suwarno terlepas dari leher Susyanti setelah salah seoraong warga menarik jaket Suwarno.

Keributan dipicu, tatkala Susyanti tidak mau diajak rujuk. Suwarno kala itu datang dan meminta rujuk. Susyanti tidak mau, lantaran dirinya tidak percaya lagi dengan Suwarno yang kerap ringan tangan. Ia mengatakan, perlakukan kasar Suwarno sudah sering diterima sejak tahun 2015. Melihat Suwarno mulai kasar, Susyanti pun pergi teras. Namun, Suwarno langsung mengunci pagar. Sempat terjadi aksi dorong-dorongan di pagar. “Namanya tenaga perempuan dibanding laki-laki. Tetapi begitu saya bisa keluar, disitu dia mengejar saya, menarik baju saya, menendang saya hingga membenturkan kepala saya ke tembok,” kata Susyanti.

Selain disaksikan beberapa warga, salah seorang warga sempat mengabadikan peristiwa tersebut di dalam hpnya. “Sewaktu-waktu video itu alat bukti kalau dia pernah memukul saya,” kata Susyanti.

Setelah Suwarno ditahan, Rio mengatakan ada upaya Suwarno ingin berdamai, namun Susyanti tidak mau. Ditanya kenapa tidak mau berdamai, Susyanti mengatakan, “Kalau saya tidak berdamai dengan diri saya dan mengingat perlakuan kejam Suwarno, mungkin saya tidak nyaman dengan hidup saya. Yang perlu saya pikirkan, bagaimana saya menghidupi ketiga anak saya yang masih kecil-kecil ini,” kata Susyanti. Berdamai di atas kertas, buat apa kalau toh mengulangi. Sudah pernah dilaporkan, pengaduan dicabut. “Tetapi toh mengulangi perbuatannya. Memukuli saya. Saya justru kuatir dengan perkembangan anak-anaknya, melihat bapaknya kerap kasar kepada saya,” kata Susyanti.

Terakhir Susyanti mengatakan, biarlah proses hukum yang berjalan. Terkait kasus penganiayaan yang menimpa dirinya, Susyanti menyerahkan sepenuhnnya kepada proses hukum yang berjalan. Sementara itu, Suwarno disangkakan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat 1 (satu), “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.” Saat ini ditahan di mapolsek, kata Rio dan pihaknya menunggu pihak kejaksaan terkait berkas yang sudah dikirimkan. (Nila)

Editor: red

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA