Kepala Desa Kadur Lakukan Audensi dengan DPRD Natuna Tuntaskan Perdes dan Masalah Hukum yang di Tengah Masyarakat

Kepala Desa Kadur Lakukan Audensi dengan DPRD Natuna Tuntaskan Perdes dan Masalah Hukum yang di Tengah Masyarakat (ilham) 

Keprinews.com
Natuna-Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Natuna, Arismunandar secara resmi memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), membahas tentang Peraturan Desa Kadur Nomor 03 tahun 2023 tentang daerah perlindungan laut Desa Kadur Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Natuna dan Permasalahan Hukum yang dihadapi masyarakat di Polres Natuna bersama dinas terkait. 


Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut merupakan tindaklanjut sesuai dengan Surat Permohonan Audiensi oleh Kepala Desa Kadur Nomor.109.DS-KDR/VI/2025 dengan perihal permohonan audiensi pada tanggal 18 Juni 2025 yang lalu.


Bertempat di ruangan rapat paripurna DPRD Natuna. Jl. Yos Sudarso Kelurahan Batu Hitam Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. 

Kepala Desa Kadur Kecamatan Pulau Laut Kabupaten Natuna, Herman dalam pemaparan materinya juga mengatakan Desa adalah desa dan desa adat atau yang bisa disebut dengan nama lainnya, selanjutnya disebut juga Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang dapat memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat dalam berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan di hormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Ia juga menyampaikan bahwa Peraturan Desa (Perdes) yang sudah dibuat untuk melindungi Laut dari tindakan Ilegal atau tangan orang yang tidak bertanggung jawab dan juga meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa akan pentingnya, untuk menjaga kelestarian lingkungan laut dan mencegak dari Tindakan illegal yang dapat merusak lingkungan, habitat dan ekosistem Laut. 


Perdes itu juga bagian dari perubahan Perdes Perlindungan Laut Desa Kadur di Tahun 2016 Yang lalu, dievaluasi dan di kaji ulang untuk menyesuaikan dengan Regulasi dan tidak bertentangan dengan Regulasi di atasnya. 


Perdes Perlindungan Laut ini juga dapat mengamodir kebiasaan atau hukum adat sudah berjalan secara turun temurun di tahun sebelumnya, serta mengamodir kepentingan masyarakat local di desa, dimana tujuan tersebut juga bagian dari kewenangan Desa yakni kewenangan hak asal hak usul dan kewenangan local berskala desa.


Dengan menjadikan aturan ini, sebagai bentuk pengakuan Pemerintah Desa terhadap hukum adat pulau laut, maka masyarakat Desa Kadur Kecamatan Pulau Laut Natuna, dapat lebih berperan aktif untuk menjaga dan mengawasi terhadap salah satu perilaku nelayan yang jahil atau merusak lingkungan habitat di laut. 


"Agar masyarakat dapat memanfaat sumber daya laut dengan cara yang baik sehingga berdampak pada peningkatan  ekonomi masyarakat setempat secara berkelanjutan.,"Tegas Herman.


Kegiatan pengawasan ini juga dapat di sejalankan dengan tugas masyararakat setempat yang terlibat aktif sebagai  pokmaswas, dengan begitu kelompok perlindungan laut yang sudah dibentuk berdasarkan peraturan desa sudah dapat melibatkan berbagai pihak, yang tidak hanya unsur nelayan di desa, tetapi terdiri dari Pemerintah desa, RT dan RW, Pokmaswas dan para stack holder juga seperti Babinsa, babinkantibmas, Posal, dan lainnya. 


Penerapan sanksi sesuai kewenangan Desa yakni administrative dan sosial, sedangkan jika ditemukan pelanggaran Pidana, untuk penerapan sanksi akan diserahkan ke pihak yang berwajib untuk diproses lebih lanjut dan mengamankan setiap bukti-bukti untuk diperlihatkan di persidangan. 


"Sanksi sosial yang diberikan terhadap  masyarakat yang melanggar aturan ini dapat menjadi efek jera dan mendorong masyarakat setempat maupun nelayan dari luar Kecamatan Pulau Laut Natuna untuk dapat lebih peduli dalam menjaga lingkungan laut.,"Papar Herman


"Ini contoh partisipasi aktif masyarakat didalam menjaga kelestarian lingkungan laut agar kedepan tidak ada lagi nelayan yang merusak kelestarian laut di Desa Kadur.,"Tegas Herman.


Dengan di terbitnya Perdes Nomor 03 tahun 2023 tentang daerah perlindungan laut Desa Kadur tersebut, maka nelayan atau masyarakat memiliki payung hukum atau landasan hukum yang jelas, agar dapat berperan aktif dalam menjaga dan melindungi lingkungan, habitat maupun ekosistem laut dari para tangan perusak atau penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan izin dari Provinsi dan Pusat. 


Agar dapat menjadi suatu efek jera untuk nelayan yang melanggar, sehingga dapat mengurangi tindakan-tindakan yang juga dapat merusak lingkungan laut serta  menjaga kelestarian Sumber Daya Alam (SDA) di wilayah Desa Kadur Kabupaten Natuna.


"Perdes ini juga dapat meningkatkan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya didalam menjaga kelestarian lingkungan laut maupun meningkatkan partisipasi aktif dalam menjaga habitat di laut.," Tegas Herman.


Herman juga mengatakan bahwa di Desa ada permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh masyarakat diwilaya Polres Natuna, tentang laporan yang pompong nya ditarik oleh masyarakat Desa Kadur.

Secara singkat dijelaskan kronologinya, bahwa di tahun 2024 yang lalu terjadi penangkapan terhadap 2 (dua) orang warga yang terlibat sudah bekerjasama atau membawa orang dari luar untuk melakukan penyelaman di laut dengan  mengunakan alat kompresor wilayah laut Desa Kadur, hal tersebut diketahui atas pengakuan keduanya yang berinisal S dan E. 

Dimana pelaku berinsial S juga mengakui mengantar E kepompong B.Y untuk  melakukan penyelaman kompresor, dan S Juga meyampaikan bahwa di pompong B.J berjumlah 4 orang yakni, E, BJ, B.Jd dan satu lagi dia tidak kenal.

Setelah mengantar E ke pompong B.j, S menunggu disekitar laut sambil mancing Ikan, setelah E selesai menyelam dengan kompresor, pelaku E pulang kedarat juga menaiki pompong S, karena malam itu pompong S ketangkap duluan, dan pompong BJ yang sudah melakukan kompresor, sempat kabur dan tidak bisa dikerjar, sehingga pelaku E pulang ke darat diantar pompong B.J ke pelabuhan barak di Desa Tanjung Pala Kecamatan Pulau Laut.

Sesuai dengan keterangan dari E ketika dipanggil di Kantor desa setelah kejadian malam itu, dan pelaku E sudah mengakui melakukan penyelaman kompresor di laut bersama pakai pompong B.J dan kerjasama tersebut yakni memberikan uang rokok kepada pelaku S karena telah memberi tumpangan untuk pergi sampai menunggu pulang.

Padahal pemyelaman dengan kompresor tersebut juga di larang selama ini oleh masyarakat Desa Kadur. 

Atas keterangan maupun pengakuan tersebut, sehingga di bawa musyawarah Desa untuk penerapan sanksi kepada kedua pelaku tersebut, dan sanksi yang diberikan merupakan sanksi sosial yakni menimbun jalan yang berlobang, namun jika pelaku menolak sanksi, pelaku E dapat diberhentikan dari staf Desa, dan pelaku S ditarik pompongnya. 

Ketika dipanggil keduanya, pelaku yang berinisial E menerima sanksi dan akan melaksanakan sanksi tersebut dengan baik, sedangkan pelaku berinisial S tidak menerima saksi sosial tersebut, setelah dilakukan berbagai rapat dan mediasi dari Pemerintah Desa, Warga, Camat, Polsek dan bahkan WakaPolres kepada Pelaku S, namun pelaku S tetap menolak, sehingga memunculkan emosi warga dan berujung dengan cara penarikan  pompong ,"Ucap Herman.

Kasus tersebut dilaporkan bulan Agustus 2024 yang lalu hingga masuk Juli 2025 ini lebih kurang sudah berjalan 10 Bulan, dari proses pengaduan, LP hingga gelar perkara belum ada tersangka, pasal yang digunakan sesuai dengan pemanggilan yang berubah dari pasal 335 dan 310, setelah gelar perkara menjadi pasal 170 KUHP dan 335, proses dari kepolisian.

Herman juga merasa bahwa belum ada kepastian hukum dari APH, sebab yang dipanggil masyarakat yang melakukan patroli ,awalnya dengan keterangan yang hampir sama. 

Sedangkan pelaku E sudah mengakui kerjanya melakukan penyelaman dengan kompresor, hingga pada waktu audiensi belum dipanggil dan dimintai keterangan. 


"Kami berharap harus dipanggil karena keterangan keduanya antara S dan E, tentu menjadi sumber awal pagi penyidik untuk mengetahui siapa dalang dibalik penyelaman Kompresor yang sangat jelas dilarang Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009. Terkecuali ada Upaya lain semacam untuk melindungi, itu jelas diluar Nalar kami.,"Ujar Herman. 

Melalui audiensi ini tentu kami juga  berharap kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Natuna, bisa membantu mencari upaya-upaya untuk kepastian hukum, memang siapapun kita tidak bisa interpensi penyidikan, namun disatu sisi DPRD Natuna, bisa untuk melakukan pendekatan persuasive agar masyarakat punya kepastian hukum.

"Dan dapat untuk penyelesaian masalah dengan restorative justice. Disamping itu juga jika masyarakat nelayan itu sering dipanggil, tentu berdampak pada juga  pada ekonomi masyarakat.,"Tutup Herman. (Ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA