Terkait Peleburan BP Batam Ketua DPR RI Angkat Bicara

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (tengah) dan Ketua KADIN Batam, Jadi Rajagukguk dalam pembahasan BP Batam dengan Pemko Batam. (foto: nila)
Keprinews.com,  Batam - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo angkat bicara terkait peleburan BP Batam. Sebelumnya, bertempat di ruang kerjanya, Bambang Soesatyo menerima kunjungan Kamar Dagang dan Industri Indonesia, KADIN Batam dan rombongan, Senin 14 Januari 2019.

Bambang Soesatyo meminta pemerintah untuk membatalkan rencana peleburan Badan Pengusahaan Batan (BP Batam) dengan Pemerintah Kota Batam. Ia mengatakan, jika pemerintah tetap mengangkat Walikota Batam menjadi Kepala BP Batam, maka hal tersebut, sekurang-kurangnya melanggar tiga undang-undang.

Bambang Soesatyo, didampingi Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto dan Anggota Komisi II DPR RI, Firman Soebagyo, duduk bersama dengan Kadin Batam, membahas persoalan perihal peleburan BP Batam dengan Pemerintah Kota Batam. "Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda. Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. PP nomor 23 tahun 2005 dan undang-undang pengelola aset negara," kata Bambang Soesatyo.

Selain meminta semua pihak untuk menahan diri dan meminta pemerintah untuk membatalkan peleburan BP Batam, Bambang Soesatyo meminta pemerintah duduk bersama dengan DPR RI dalam mengambil keputusan terkait BP Batam. Sebab, undang-undang juga menyebutkan BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri dan menjadi mitra di komisi VI.

Sebagai mitra koalisi, pihaknya mengingatkan pemerintah untuk tidak melanggar undang-undang. Pemerintah perlu membuat kajian mendalam terkait strategis, termasuk membenahi payung hukumnya. Pemerintah perlu menata Batam agar sesuai dengan tujuan awal dibentuknya kawasan industri dan perdagangan strategis. "Tidak ada urgensinya hal ini dilakukan secepatnya," kata Bambang Soesatyo. Jika tidak, hal ini akan menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat dan mengganggu perekonomian Batam.

Senada juga diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto. Sebagai Wakil Ketua Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan, ia meminta pemerintah membatalkan peleburan BP Batam dengan Pemko Batam. "Undang-undang FTZ menyebut BP Batam dikelola oleh lembaga setingkat menteri. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 melarang walikota merangkap jabatan. Wewenang dua lembaga tersebut, sudah diatur di undang-undang nomor 53 tahun 1999," kata politisi dari Partai Demokrat ini.

Dalam pertemuan tersebut, Jadi Rajagukguk, Ketua KADIN Batam, menyampaikan jika Walikota Ex Officio Kepala BP Batam, dinilai kurang tepat. Pasalnya mengembangkan Batam untuk menjadi Free Trade Zone (FTZ) bukan upaya yang mudah. Sejak zaman kepemimpinan Soeharto, upaya pendekatan melalui kebijakan yang menitikberatkan peningkatan di berbagai sektor, dengan tujuan menjadikan Batam sebagai gerbang ekspor impor untuk mendongkrak investasi dan industrialisasi telah dilakukan.

Jadi Rajagukguk tidak menampik jika di Hanoi dan Penang, kawasan industri diserahkan kepada pemerintah setempat. "Namun kelembagaannya kuat. Tidak perlu lobi-lobi dulu, jika ada masalah di kemudian hari," kata Jadi Rajagukguk. Sebab, kelembagaan di negara tersebut kuat dan permasalahan yang timbul langsung bisa ke pusat.

Melihat birokrasi yang berbelit-belit di Indonesia. Pemerintah Kota Batam dinilai tidak relevan untuk mengelola BP Batam yang notabene memiliki prospek besar dalam pertumbuhan ekonomi Kota Batam. "Potensi benturan komplikasi kewenangan yang diakibatkan undang-undang otonomi daerah, membuat Indonesia ini rentan. Selain itu, stigma daerah langsung ciut, jika ada tekanan dari pusat. Hingga lobi-melobi untuk memutuskan kebijakan," kata Jadi Rajagukguk. Ia menilai peleburan BP Batam tidak logis, patut dipertanyakan dan diduga kuat banyak kepentingan dibelakangnya.

Bukan malah dilemahkan, dengan kebijakan Ex Officio. Seyogianya, kata Jadi Rajagukguk pemerintah harus mensuport BP Batam menjadi garda terdepan sebagai portal ekspor Indonesia. "Dibutuhkan pengelolaan yang profesional. Untuk mampu bersaing dengan negara-negara tetangga, seperti Singapura dan Malasya," kata Jadi Rajagukguk. BP Batam sebagai perpanjangan tangan dari pusat di Kota Batam, namun tidak serta merta BP Batam harus dikepalai Walikota Batam yang tidak setingkat menteri.

Jika BP Batam dikepalai walikota, kebijakan dan arahnya kata Jadi Rajagukguk akan diganti juga. Pasalnya, walikota adalah jabatan politis. Kebijakan pun akan sarat dengan kepentingan politik. Ia menilai jika wacana peleburan, ada kepentingan politik besar di dalamnya. Akibatnya, yang ada di Batam saat ini, dengan investasi yang mulai menggeliat didukung dengan pertumbuhan ekonomi di kisaran 2 persen di tahun 2017, dan di tahun 2018, di atas 4 persen, bisa nyungsep. Karena investor membutuhkan kepastian. Jika sudah rancu, kata Jadi Rajagukguk, bisa pada enggan berinvestasi dan lari ke negara lain.

"Jika pengelolaannya dipegang walikota, setiap lima tahu sekali, arah kebijakannnya pasti berubah. Tergantung pemenang dan kepentingannya. Politik di Indonesia masih rentan. Jika dikelola walikota dengan pemikiran terbuka, masih oke dan baguslah. Tapi kalau tidak, akan jadi bencana," kata Jadi Rajagukguk.(Nila)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA