Keprinews, Polresta Barelang – Polresta Barelang melalui Satuan Reserse Kriminal kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Kota Batam. Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, Li, bertempat di lobi Mapolresta Barelang pada Rabu, (11/6/2025.
Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, SIK mengungkapkan bahwa peristiwa curas tersebut terjadi pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 23.50 WIB di Jalan Tanah Sei Temiang Sepi, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam. Pelaku berisi dua orang, yakni MF (24 tahun) dan EDP (28 tahun), yang sebelumnya telah berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial OMI.
Dengan modus mengajak korban bertemu pelaku, membunuh korban menggunakan kendaraan roda empat. sehingga korban mengalami kerugian hingga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Berdasarkan laporan yang diterima, Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasubnit VIII Jatanras Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, SIKom. kawasan Tanjung Sengkuang.
Saat dilakukan pengembangan untuk pencarian barang bukti, tersangka MF dan EDP sempat mencoba melarikan diri. tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain dua unit telepon genggam, satu bilah pisau parang, perhiasan emas, serta beberapa dokumen. selama 12 tahun.
Pengungkapan ini merupakan wujud keseriusan Polresta Barelang dalam menjaga keamanan dan menjaga masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dalam mewujudkan komunikasi di media sosial serta tidak mudah percaya pada ajakan dari orang yang belum dikenal, tegas Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, SIK
Polresta Barelang akan terus bekerja maksimal dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik kepada seluruh lapisan masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, SH menghimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan untuk menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui aplikasi “Polisi Super Apps” yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store. ()