Menko Darmin Blunder Jokowi Berpotensi Melanggar Undang Undang

Jadi Rajagugguk Ketua Kadin Batam Bersama Dwisunu Hanung Nugrahanto Politisi PDIP Dan Riza Patria Komisi II DPR RI ,Pemerintah jangan terburu buru memindahkan kekuasaan( foto:Nila)

Keprinews.com, Batam – Jadi Rajagukguk, Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia, KADIN Batam, masih meyakini sumber-sumber Jokowi belum detail dan lengkap. Oleh karena itu, KADIN Batam, berupaya membantu Jokowi agar dalam persoalan di Batam, tidak sampai menabrak undang-undang. “Kita masih berharap, RPP yang akan disampaikan, dipelajari dan dipertimbangkan dulu,” kata Jadi Rajagukguk. Jika RPP yang ditandatangani dan diuji materikan, kata Jadi Rajagukguk, pasti menang dan akan berdampak kepada pemerintah sendiri.
Dwisunu Nugrahanto Politisi PDIP Mengatakan Darmin Nasution Blunder (Nila)

Dualisme kepemimpinan di Kota Batam, masalah lama yang mencuat kembali. Bukan kali pertama. Kembali menghangat, lebih panas bagai bola liar. Dipicu surat siaran pers kebijakan regulasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyebutkan BP Batam dipimpin Walikota Batam, solusi dualisme. Betulkah dualisme faktor utamanya?

Undang-undang di Indonesia, kata Ampuan Situmeang, tidak mengenal dualisme, tetapi wewenang. Persoalan Batam, jauh dari konteks dualisme, kata Riza Patria, Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Justru mengarah ke pertimbangan politik. “Lebih dalam lagi, ada kepentingan politik di dalamnya,” kata Riza Patria.

Menurut Riza Patria, Presiden Jokowi terlalu cepat memindahkan kekuasaan Walikota Ex Officio Kepala Batam. Berpegang kepada undang-undang, Jokowi berindikasi melanggar tiga (3) undang-undang, jika sampai menandatangi Rancangan Undang-Undang (RPP). Bukan sekadar pertimbangan politik. Selain ada kepentingan politik di dalamnya, ada urusan dagang,” kata Riza Patria. Tiga undang-undang yang berpontensi dilanggar Jokowi, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pasal 96, Undang Undang Nomor 53 Tahun 1999, pasal 21 ayat 3, dan Undang Undang  Nomor 23 Tahun 2014, pasal 76 ayat 1 huruf h.

Menurut Riza Patria, ini keputusan sepihak dan berbahaya. Dengan tegas ia mengatakan akan memrotes keras kebijakan yang dinilai sepihak tersebut. Memindahkan kekuasaan dan kewenangan, tugas serta fungsi dari BP Batam ke Pemerintah Kota Batam sarat kepentingan politik. Pasalnya, Walikota Batam dan Wakil Walikota Batam, dua pimpinan yang berlatar belakang politik, tentu akan sarat dengan kepentingan politik.

“Sederhana saja. Kan lumayan, dalam satu periode. Dimanfaatkan semaksimal. Apalagi urusan impor-ekspor, gampang dapat duitnya,” kata Riza Patria.
Dengan dikepalainya BP Batam oleh Walikota Batam, urusan kepentingan dagang pun akan mengikut. Pemerintah Kota Batam akan menguasai lahan yang selama ini dikelola BP Batam. Utamanya dalam urusan tanah. Pasalnya, lahan di Batam masih luas. Dengan kondisi lahan yang masih luas, “kelompok-kelompok tertentu” akan menguasai lahan. “Mohon maaf, Pemerintah Kota Batam yang sekarang menguasai BP Batam,” kata Riza Patria.

Sikap buru-buru, tetapi lama memikirkan, masih bagus, kata Said Didu, Pengamat Kebijakan Publik. Yang tidak bagus, ketika Jokowi terburu-buru membuat keputusan tetapi tidak pernah memikirkan, ini berbahaya. Menyoal Batam masih stagnan, Said tidak menampik. Stagnannya Kota Batam, oleh siapa, karena apa, itu harus dipertimbangkan. Tidak lantas menyalahkan karena ada dualisme kepemimpinan.

Kebingungan investor beralasan. Pasalnya mulai dari pembentukan hingga gubernur membagi tanah yang sudah ditetapkan oleh BP Batam. Selain itu fasilitas juga hilang. “Kok kami minta tanah dulu, tidak bisa. Itu hutan lindung katanya. Sekarang kok bisa dimiliki. Akhirnya terjadi lobi-melobi,” kata Sidu. Batam sebagai pusat ekspor impor. Dengan dikendalikan Pemko Batam, ada stereotip, “Kalau dekat penguasakan bebas juga. Ngapain saya ngurus-ngurus,” kata Sidu.

Joko Widodo harusnya menyerap inspirasi masyarakat sebelum membuat kebijakan di Batam. Dwisunu Hanung Nugrahanto, politisi PDIP, mempertanyakan informasi seperti apa yang didapatkan Presiden Jokowi, sehingga kebijakan regulasi yang diputuskan terkesan terburu-buru. “Siapa yang memberikan informasi itu kepada telinga Jokowi. Informasi itu tentu tidak berimbang,” kata Dwisunu Hanung Nugrahanto. Ia tidak menampik jika Jokowi tidak pernah membubarkan BP Batam. Hanya menyelesaikan dualisme.

Pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan yang tak konsisten dan kontraproduktif. Tentang Batam, masih bisa diriset dan jangan lupa untuk menghadirkan opini publik. Yang terjadi di Batam, tanpa melibatkan reaksi publik, ada pengusahaan besar yang diketok palu dan diputuskan. “Ini harus dipertanyakan. Yang di bawah presiden ada apa?” kata Dwisunu Hanung.

Menurut Dwisnu Hanung, kebijakan yang diambil pemerintah adalah regulasi yang gelemat, “Pak Darmin ini blunder. Pertanyaannya, apakah Darmin ada tekanan politik di belakang, atau nego-nego di belakang?” Yang harus dicari dalam hal ini, mengapa regulasi kebijakan terkesan dipaksakan. Apakah ada akuisisi asset, dan permainan politik di belakang presiden? Oleh karena rancunya, Hanung berpendapat, sebelum pemilihan presiden masalah kebijakan di Batam harus diputuskan. Laode Ida, anggota Ombusdman mengatakan konsekwensi hukum yang akan terjadi, jika tidak diselesaikan, Presiden Jokowi  berpontensi dipersoalkan secara konstitusi. “Melanggar sumpah dan janji, dan potensi melanggar undang-undang,” kata Laode Ida.

Menurut Laoede Ida, selain melibatkan opini publik, Komisi II DPR juga harus ditanyakan. Sesuai amanat undang-undang tentang rangkap jabatan, pemerintah melanggar aturan. Oleh karena itu, Laode Ida berharap, Jokowi jangan sampai menandatangi RPP, karena akan menjadi bola liar. “Walikota kok dijadikan kepala? Jangan sampai orang di sekitar Pak Jokowi bermain politik, dan melibatkan Jokowi di pilpres nanti,” kata Laode Ida.

Terakhir, Jadi Rajagukguk tak menolak upaya-upaya penyelesaian gejolak yang terjadi di Batam. “Sampaikan kepada Pak Presiden, sebelum ditandatangi harus dipertimbangkan. Penyelesaian yes dan harus tepat. Tetapi caranya. Jangan sampai menabrak undang-undang,” kata Jadi Rajagukguk kepada Riza Patria, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, dan Dwisunu Hanung Nugrahanto, politisi PDIP. (nila)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA