KADIN BATAM KAWAL KEBIJAKAN REGULASI EKS OFFICIO DI BATAM

Kadin Batam lakukan rapat kordinasi  untuk mengawal harmonisasi kebijakan Ex officio (Nila)
Keprinews.com, Batam - Kamar Dagang dan Industri Indonesia KADIN Batam, menggelar rapat koordinasi bersama sejumlah elemen masyarakat di Hotel Aston, 21 Desember 2018. Menindaklanjuti hasil diskusi publik sehari sebelumnya yang dilakukan di Jakarta, tepatnya di Hotel Sari Pan Pasific. Diskusi publik yang menghadirkan Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, selaku pembicara. Diikuti oleh pembicara lainnya dari berbagai disiplin ilmu. Salah satunya Ampuan Situmeang, Dewan Pakar Hukum KADIN Batam.

Menindaklanjuti hasil diskusi tersebut, Ketua KADIN Batam, Jadi Rajagukguk memandang perlu untuk melakukan Rakor KADIN Batam 2018. Selain untuk mengawal kebijakan pemerintah, KADIN Batam berupaya untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya dampak negatif dari surat edaran Menko Perekonomian di tengah masyarakat. Baik itu untuk masyarakat sipil, pengusaha bahkan pemerintah sendiri. Pasalnya, masyarakat dan pelaku usaha di Batam mulai dibingungkan dengan stigma dualisme kepempinanan di Batam.

Sebagai negara hukum, kedaulatan rakyat dijalankan dengan peraturan perundang-undangan. Sesuai dengan amanat Undang Undang  Nomor 23 Tahun 2014, pasal 76 ayat 1 huruf h, tertuang larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Dalam hal ini, Ampuan Situmeang menyoal kebijakan regulasi Menko Perekonomian apakah disusun dari keputusan presiden atau diatur peraturan presiden, atau peraturan pemerintah. “ Tak mungkin. Atau apakah peraturan pemerintah bisa menganulir pasal 76 ayat 1 huruf h?” kata Ampuan Situmeang.

Sementera itu dalam Undang Undang Nomor 53 Tahun 1999, pasal 21 ayat 3, “Hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.” Di mana dalam pasal 3 jelas dinyatakan, pengaturan hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita Batam dimaksudkan untuk menghindari tumpang tindih tugas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan antara Pemerinth Kota Batam dan Badan Otorita Batam.
Sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 pasal 96, terkait peran masyarakat. Di dalam pasal tersebut dimuat, masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan/ dan atau tertulis  dalam pembentukan peraturan-undangan.

Baik melalui rapat dengar pendapat umum, kunjungan kerja, sosialisasi atau seminar, lokakarya dan diskusi. Di mana hal itu tidak dilakukan dalam pengambilan keputusan Walikota Ex Officio Kepala BP Batam.Selain itu, dalam perundang-undangan tidak mengenal dualisme kepemimpinan, tetapi kewenangan. “19 tahun ini diabaikan oleh pemerintah pusat, kok tiba-tiba ada muncul dualisme kepemimpinan?” kata Ampuan.

" Seorang dari undangan menunjukkan aksi protesnya dan mengatakan kesetujannya jika Walikota Ex- Officio. Menurut Udin Pelor, masyarakat kampung tua sudah lama menunggu ex officio. “Kalau masalah walikota sebagai ex officio kami setuju. Kami masyarakat kampung tua menunggu itu,” kata Udin Pelor.

Sebagai Organda, Udin Pelor tidak setuju bila  dalam rapat membahas ex officio. Munculnya aksi protes Udin, tatkala Ampuan membahas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pasal 96, yang tidak melibatkan masyarakat dalam pembentukan undang-undang. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 pasal 96.

BP Batam dibiayai oleh APBN sebagai mitra kerja DPR RI, dengan anggaran Rp 3 triliun. Ditanya, apakah anggaran Rp 3 triliun masih akan dikucurkan untuk BP Batam jika sudah diwenangi Pemko Batam?  Bila tidak, kata Ampuan, bagaimana pembangunan di Batam tanpa anggaran 3 triliun hanya gara-gara ex officio.

Kemudian Ampuan menyoal kebijakan regulasi karena tidak menyaring aspirasi masyarakat terlebih dahulu. Di mana masyarakat menerima jika dalam rapat terbatas masyarakat tidak dilibatkan. Namun, tiba-tiba Udin Pelor, menunjukkan aksi protes dan mengatakan jika masyarakat kampung tua setuju dengan walikota ex officio, sembari menunjuk-nunjuk Ampuan Situmeang.

Menanggapi aksi protes Udin Pelor, Ampuan mengatakan bukan persoalan menerima atau tidak. Oleh karena itu, perlu mensosialisasikan kebijakan. “Ini persoalan kebijakan pemerintah yang harus dikawal,” kata Ampuan. Ia tak menampik masyarakat yang setuju atau tidak setuju. Sebab, itulah konsekwensi dari sebuah kebijakan regulasi yang tengah memanas. Menghilangkan tumpang tindih, sesuai amanat Presiden, bukan berarti membubarkan BP Batam.

Hasil rapat terbatas dan siaran pers kementerian perekonomian, telah membuat masyarakat Batam tertekan. Bila walikota menjadi kepala BP Batam, akan terjadi kerancuan dalam pelaksanaan undang-undang perbendaharaan negara dan pengelolaan keuangan negara. Dikhawatirkan akibat kerancuan, pertumbuhan ekonomi semakin anjlok di Batam. Oleh sebab itu, Kadin perlu melakukan harmonisasi yang akan diusulkan melalui Rakor KADIN Batam 2018. Sebab ini tidak pernah ada sebelumnya dan harus dihindari, untuk menghindari preseden buruk.

Untuk mencapai good governance, KADIN Batam berharap dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara professional, terbuka, dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Walikota Ex Officio Kepala BP Batam, tidak sesuai dengan azas pemerintahan yang baik dan good governance dalam penyelenggara keuangan negara dan daerah. (Nila)






Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA