Polda Kepri Musnahkan Narkoba Dan Miras Di Lapangan Engku Putri Batam Centre

Kapolda Kepri,Danrem 033/WP Dan Gubernur Kepri Dalam Kegiatan Pemusnahan Narkoba dan Miras di Lapangan Engku Putri Batam center

Keprinews.com,Batam-Polda Kepri bersama instansi terkait menggelar Pemusnahan Barang Bukti hasil dari Kegiatan Kepolisian yang Ditingkatkan (KKYD) di Wilayah Hukum Kepri Periode 23 November 2018 - 19 Desember 2018 di Lapangan Engku Putri Batam Center, Batam. Jumat (21/12/2018).

Adapun Acara pemusnahan Barang Bukti dihadiri  Gubernur Provinsi Kepri,Kapolda Kepri,Danrem 033/WP,Danlantamal IV/Tanjungpinang
,Wakapolda Kepri,Ketua DPRD Provinsi Kepri,Kabinda Kepri, Kepala BNNP Kepri, Kepala Bea Dan Cukai Batam,Pejabat Utama Polda Kepri. FKPD Tingkat 1 Prov Kepri, FKPD Kota Batam.
Wakapolda Kepri Dalam kegiatan pemusnahan Narkoba dan Miras


Gubernur Kepri Dr. H. Nurdin Basirun S.Sos, M.Si menyampaikan banyak Terima Kasih atas upaya dan kerja keras jajaran Polda Kepri dalam menjaga situasi Kamtibmas di Provinsi Kepri yang hingga saat ini masih dalam keadaan aman, damai dan kondusif.

Adapun Hasil pengungkapan Tindak Pidana Narkoba Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba jajaran Polda Kepri tahun 2018 adalah sebagai berikut
1. Jumlah Perkara (CT) : 432 kasus.
2. Penyelesaian Perkara (CC) 377 kasus.
3. Jumlah Tersangka : 631 orang.
•LK – WNI : 568 orang.
•PR – WNI : 51 orang.
•LK – WNA : 12 orang.
4. Jumlah Barang Bukti.
• Ganja : 28.814,04
• Sabu : 174.341,54 gram.
• Ekstasi : 29.898 butir
• Heroin : 94 gram.
• Katinon : 50.100 gram.
• Happy Five : 318 butir.
• Pil PCC : 90 butir.
• Ketamin : 1.730 gram.
• Obat & Kosmetika berbahaya : 198 jenis.

Barang bukti narkotika yang telah dimusnahkan selama tahun 2018 berdasarkan pasal 1 ayat 5, pasal 2 peraturan kepalan BNN RI dan pasal 91 ayat 2, 3, 4, 5 pasal 92 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika*
• Ganja : 27.517 gram.
• Sabu : 147.906,17 gram.
• Ekstasi : 27.300 butir
• Kationon : 48.951,49 gram.

*Barang bukti Narkotika yang dimusnahkan pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018* di Lapangan Engku Putri Batam Centre sebanyak *6.481,59 gram sabu, 2.225 butir ekstasi dan 4.109 Botol Miras* dengan perincian sebagai berikut :
*Ditresnarkoba Polda Kepri*
• Sabu : 5.516,59 gram.
• Ekstasi : 2.225 butir.

Tangkapan Polresta Barelang berupa minuman beralkohol tanpa izin edar sebanyak 4.109 botol dan Sabu sebanyak 965 gram dan Pemusnahan Barang bukti juga dilaksanakan secara serentak diseluruh Polres/ta jajaran Polda Kepri.(Humas)


Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA