Ampuan Situmeang : Terkait Pertumbuhan Ekonomi Pemko Batam Banyak Alasan

Ampuan Situmeang Dewan Pakar Hukum Kadin Batam (foto:nila)
Keprinews.com, Batam - Pemerintah Kota Batam memiliki kewenangan sendiri untuk mengurus dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Namun kebijakan dengan memakai istilah dua mesin satu nahkoda untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, menurut Ampuan Situmeang terlalu jauh. Apakah pelayanan dan peningkatan peran Pemko Batam dalam pembangunan Kota Batam harus mewewenangi BP Batam dulu?  Menurut Ampuan Situmeang, Ketua Dewan Pakar Hukum KADIN Batam, itu sekadar alasan.

Saat ini Kota Batam menunggu regulasi pemerintah pusat terkait BP Batam dipimpin Walikota Batam. Bukan menunggu siapa harus siapa, memimpin Kota Batam, kesejahteraan rakyat Kota Batam akan meningkat. Status BP Batam di Kota Batam, bukan kemauan BP Batam sendiri, tetapi ketentuan peraturan pemerintah pusat. “Saya sepakat, apa melakukan apa di Batam ini, sudah diatur. Diatur oleh peraturan yang berkekuatan hukum,” kata Ampuan.

Masalah pertumbuhan ekonomi di Kota Batam dan defisitnya anggaran Pemerintah Kota Batam, itu ranah dan masalah Pemko Batam. Mengatakan pertumbuhan ekonomi  bisa meningkat di Kota Batam dengan dalil dua mesin satu nahkoda, menurut Ampuan itu bukan kepastian. Lebih tepatnya, Pemko Batam harus memaksimalkan pelayanan, perencanaan, penyelenggaraan dan sistem pengelolaan pemerintahannya sendiri. Membangun sinergisitas, memberikan kepastian hukum bagi investor, bukan membangun alasan.

“Sembilan belas tahun. Ada tidak kebijakan peraturan pemerintah untuk mengatur hubungan kerja sesama pemerintah,” kata Ampuan. Terlalu naïf, jika harus menunggu masa BP Batam diwenangi Pemko Batam, baru ada perputaran uang dan pergerakan ekonomi. Menciptakan peluang di tengah keterpurukan ekonomi dunia lalu bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi, itu sesuatu yang luar biasa. “Hal itu sudah dilakukan BP Batam. Bukan malah menunggu keadaan ini dan itu,” kata Ampuan.

Ada tidaknya investor di Kota Batam, dan terbuka tidaknya lapangan kerja di Kota Batam, menurut Ampuan, tidak terlepas dari peraturan pemerintah yang tumpang tindih, Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1999 pasal 21. Imbasnya, pengusaha ada yang diuntungkan dan ada yang kandas. Konsisten tidaknya pengusaha di Batam, menurut Ampuan, akibat inkonsistensi kebijkan pemerintah sendiri.

“Tentu hal ini menjadi pertimbangan untuk para investor. Mereka mengeavalusi kebijakan dulu,” kata Ampuan. Seorang investor berpeluang menunda bahkan mengalihkan usahanya di luar Kota Batam, bahkan ke luar negeri, apabila kemudahan dan kepastian hukum di Kota Batam, atau Indonesia, rumit karena tumpah tindihnya kebijakan pemerintah. Sekalipun lebih mahal, tetapi jika kepastian hukum jelas dan tidak membingungkan, investor tetap tergiur untuk menancapkan usahanya.

Terkait pertumbuhan ekonomi di Batam, Ampuan juga mengatakan, sepanjang Pemko Batam tidak melakukan kegiatan dan membelanjakan, bagaimana pertumbuhan ekonomi bisa tercapai. “Kalau BP Batam dan Pemko Batam, membatalkan dan menunda-nunda pembangunan, pertumbuhan ekonomi pun tak akan ada,” kata Ampuan.

Sementara itu, menyoal keberhasilan Lukita Dinarsyah dalam memimpin BP Batam, kembali ke orang yang menilai dan dari sudut pandangnya. Namun sejauh ini, menurut Ampuan, kepemimpinan Lukita Dinarsyah, baik dalam menciptakan gebrakan positif untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Batam.

“Kepemimpinan pak Lukita memang baik.  Perihal lain, tergantung orangnya,” kata Ampuan. Dari pengatamatan Ampuan, sebagai mitra BP Batam, Kadin Batam selalu memberikan masukan secara konstruktif kepada BP Batam, jika ada kebijakan BP Batam yang perlu ditinjau. Tak hanya kepada BP Batam. Kerjasama Kadin Batam dan Pemko Batam untuk membahas peran industri dalam pertumbuhan ekonomi, tidak bisa dipisahkan.

Terkait BP Batam dan Pemko Batam yang tidak maksimal selama ini, menurut Ampuan karena terkendala harmonisasi regulasi dan kebijakan Pemerintah Pusat yang belum berjalan efisien dan efektik. “Dua duanya belum maksimal selama ini karena terkendala harmonisasi regulasi, dan kebijakan pemerintah pusat, yang belum konsisten,” kata Ampuan. (nila)


Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA