Pengawasan BPOM Terhadap UMKM Dalam Meningkatkan Ekonomi Rakyat Dipulau Morotai

Keprinews.com,Morotai-Kegiatan Loka pengawasan obat dan makanan yang dilakukan BPOM terhadap  UMKM berperan dalam meningkatkan ekonomi rakyat dipulau morotai,yang dilaksanakan kamis 15/11/2018 oleh kepala balai pengawas obat dan makanan sofifi Dra. Sarina. Apt.
Kegiatan Loka BPOM terhadap UMKM tingkatkan ekonomi rakyat morotai

Kebijakan badan pengawasan obat dan makanan dalam UMKM  Rencana Strategis badan BPOM 2015-2019 bertujuan untuk meningkatkan dan mengawas produk makanan agar bisa membuat dan mengawas makanan yang baik dan bernutrisi tinggi buat masyarakat.

Dan BPOM bukan hanya melaksanakan di Kab. Pulau Morotai saja tetapi BPOM mengawasi di semua wilayah di Indonesia. Terkait surat ijin itu dari Dinas Kesehatan Kabupaten kota yang mana produk itu berproduksi dan prindakop tidak bisa memaksa dinas kesehatan terkait prodak yang akan dikeluarkan.
Para peserta Loka UMKM pulau Morotai


Tugas kami itu untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dan untuk melindungi masyarakat ,jadi apabila kalau ada keluhan silahkan saja datang untuk bertanya.

Untuk itu kami mendirikan kantor-kantor perpanjangan tangan Balai BPOM dan kami bersyukur kami propinsi malut mendapatkan 1 dan itu ada di morotai. Keamanan pangan adalah hak dasar kehidupan yang mana bisa memperoleh standar hidup yang mencukupi untuk kesehatam dan kesejahtraan masyarakat.

Lebih dari 200 penyakit itu disebabkan pencemaran pangan yang tercemar bahaya dan pangan yang tidak aman dapat menyebabkan masalah kesehatan jangka panjang.
Cemaran pada pangan dapat terjadi pada titik rantai pangan manapun dan banyak makanan yang menggunakan bahan pengawet atau bahan kimia tetapi dari dinas kesehatan, prindakop dan BPOM pasti akan mengetahui sebab mereka sudah terlatih. Kami berdasarkan tentang UU NO 18/2012 tentang Pangan menggantikan UU NO 7/1996 tentang pangan, UU NO 23/2014 tentang Perda.

Mengenai keamanan pangan dalam kebijakan pemnangunan kesehatan diindonesia kami didasari dengan UU NO 17/2007 tentang RPJPN Tahun 2005-2025 dan UU NO 2 Tahun 2005 dan Inpres Nomor 3 Tahun 2017 Untuk industri-industri ketahanan pangan kalau mau meningkatkan statusnya akan di dampingi oleh Balai BPOM. Untuk tarik akan dikenakan 50% dari tarif yang sudah ditetapkan dan di dasari dengan PP NO 32 THUN 2013 tentang jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak dan itu bukan diberikan kepada kami tetapi di masukan ke dalam kas negara. Untuk loket sudah ada loket khusus untuk UMKM dan akan didampingi oleh Balai BPOM Propinsi dan apabila sudah dilakukan penelitian maka MUI akan mencantumkan lebel halal sebab lebel halal itu tidak kami tancumkan sesuka hati kita tetapi harus di cek dengan teliti oleh MUI, Yang mengeluarkan no PIRT itu akan dikeluarkan oleh dimas kesehatan Kabupaten kota.

Ada juga produl-produk yang tidak bisa didafarkan di PIRT kalau tidak bisa didaftarkan di PIRT maka akam didaftarkan di MD seperti Minuman, daging dan makanan dan minuman yang tidak lebih dari 7 hari.


Kepala badan POM di kab pulau morotai Sjafri. Ahmad. S. Farm. Apt dalam kegiat ini merupakan kegiatan pembinaan UMKM dalam meningkatkan ekonomi rakyat di pulau morotai,kegiatan ini melibatkan lintas sektor dari perindakop kab pulau morotai,dimana kegiatan ini dibuka oleh asisten 1 pemda morotai dan juga yang hadir pelaku usah kecil dan menengah di morotai. Dan kegiatan ini juga menrupakan salah satu sarana supaya para pelaku usaha dengan usahanya bisa keluar juga dari pulau morotai ke daerah lain terang kepala loko pom morotai.(ojemona)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA