Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu sebanyak 3652,69 Gram

Keprinews.com,Batam-Sesuai rilis yang kita terima Pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekira pukul 11.00 Wib,dari  Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga  Tentang adanya  Pemusnahan Barang Bukti Narkoba jenis Shabu yang dilakukan polda kepulauan riau yang  dilaksanakan di Pendopo Polda Kepri pada hari Selasa sekira pukul 09.00 wib oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, Msi, yang juga dihadiri oleh perwakilan BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengacara, LSM Granat, serta para awak media.

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, Msi

Para tersangka

Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol K. Yani Sudarto, SIK, Msi dan Kasi pidum memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu
Pemusnahan barang bukti narkoba  tersebut dari kasus Tindak Pidana Narkoba periode bulan Juli 2018 yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau dengan Jumlah laporan Polisi sebanyak 9 (sembilan) LP dan sebanyak 16 (enam belas) orang tersangka  dengan . Barang bukti yang berhasil disita dari 9 Iaporan polisi adalah sebanyak 4600,69 (empat ribu enam ratus koma enam puluh sembilan) gram sabu, dan akan dilakukan pemusnahan sebanyak 3652,69 (tiga ribu enam ratus lima puluh dua koma enam puluh sembilan) gram sabu, sedangkan sisanya seberat 948 (Sembilan ratus empat puluh delapan) gram sabu disisihkan dengan perincian 534 (lima ratus tiga puluh empat) gram dikirim ke Labfor Cabang Medan,sebanyak 94 (Sembilan puluh empat) gram untuk pembuktian di persidangan dan 320 (tiga ratus dua puluh) gram tidak dimusnahkan berdasarkan penetapan dari Kejakasaan Negeri Bintan dan Kejaksaan Negeri Tg. Pinang.

Sebagai data laporan polisi adalah sebagai berikut
1.  Laporan Polisi : LP-B/42/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 15 Juli 2018. Tersangka : IZ Alias EM dan AM TKP : Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam.Modus :Barang bukti narkotika jenis sabu dikemas dalam bentuk 11 kapsul dimasukkan kedalam anus 2 orang tersangka. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Batam dan akan dibawa oleh tersangka dari Batam dengan tujuan ke Lombok NTB.

2.  Laporan Polisi : LP-B/41/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 15 Juli 2018.. Tersangka : SU Alias BL TKP : Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam. Modus : Barang bukti jenis sabu dikemas dalam 4 bungkus plastik bening transparandan dimasukkan didalam sepatu yang digunakan tersangka. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Karimun dan akan dibawa oleh tersangka dari Batam dengan tujuan ke Surabaya Jawa Timur.

3.  Laporan Polisi : LP-B/40/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 15 Juli 2018. Tersangka : SW Alias S TKP : Terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam.Modus : Barang bukti narkotika jenis sabu dikemas didalam 1 bungkus plastik bening transparan dan dimasukkan didalam tas jinjing/tas pakaian yang dibawa pelaku. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari TSK RF alias P di Batam dan akan dibawa oleh tersangka dari Batam dengan tujuan ke Palembang Sumsel.

4.  Laporan Polisi : LP-A/90/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 18 Juli 2018. Tersangka : RF Alias P  TKP : Restauran JCO BCS Mall dan Hotel Gideon Kamar Nomor 507 Kota Batam.Modus : Barang bukti narkotika jenis sabu dikemas dalam bentuk 20 kapsul yang disimpan didalam brankas kamar nomor 507 hotel Gideon kota batam. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Batam untuk disimpan oleh tersangka sambil menunggu apabila ada yang akan membelinya.

5. Laporan Polisi : LP-B/45/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 25 Juli 2018. Tersangka : Z Alias Z, MT Alias T dan AM Alias A.TKP : Mesin metal detector / pemeriksaan badan terminal keberangkatan Bandara Hang Nadim Kota Batam. Modus :Barang bukti narkotika jenis sabu dikemas dalam bentuk 10 kapsul dimasukkan kedalam anus 3 orang tersangka, den 1 bungkus plastik bening yang disimpan di kamar kost tersangka. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di Batam dan akan dibawa oleh tersangka dari Batam dengan tujuan ke Surabaya Jatim.

6. Laporan Polisi : LP-B/45/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 25 Juli 2018. Tersangka : SU Alias l dan AF Alias A TKP : Di Lobi Hotel Artha, Jalan Pengadaian No. 8-9 Tanjung Balai Karimun.Modus : Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut dikemas didalam 22 bungkus plastik bening transparan dan disimpan didalam tas yang dibawa pelaku. Narkotika tesebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada di karimun untuk diantarkan kepada pembeli(Polisi yang menyamar).

7.  Laporan Polisi : LP-A/93/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 22 Juli 2018.Tersangka : AG dan MA TKP : Dipinggir jalan Kampung Melayu Bukit Jodoh II RT 1 Kel. Sungai Panas Kec. Batam Kota Kota Batam. Modus : Barang bukti jenis sabu tersebut dikemas didalam plastik ben'mg transparan dan disimpan didalam kotak parfum dan bungkusan roti yang disimpan didalam kamar kost tersangka. Narkotika tersebut didapat oleh tersangka dari seseorang (DPO) yang berada dibatam dan akan dijual kembali oleh tersangka.

8.Laporan Polisi : LP-A/94/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 22 Juli 2018 Tersangka : AS Alias AL TKP : Di parkiran pelabuhan ASDP Tg. Uban Kab Bintan.

9.Laporan Polisi : LP-A/96/VII/2018/SPKT-Kepri tanggal 25 Juli 2018 Tersangka : AS Alias AN, IA dan Al.TKP : Di jalan depan pintu keberangkatan bandara raja haji fusabiliha Tg. Pinang.

Dan Para tersangka dijerat dengan  melanggar Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Juncto pasal 132 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***Humas polda kepri.
Editor: Hen

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA