Polda Kepri Grebek Judi Bermodus Gelper Di Batam

Batam,Keprinews.com- Sesuai rilis yang kita terima dari Kabid Humas Polda Kepri Drs. S. Erlangga Tentang Tindak Pidana Perjudian jenis Gelanggang Permainan yang digerebek Polda Kepri di Gelanggang Permainan (Gelper) “THREE KINGDOM” yang beralamat di Jalan Bunga Raya Gedung Olahraga Sebelah SPBU Baloi Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam. Senin (22/01) sekira pukul 10.00 Wib. Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan tersangka Berinisial SY (Penanggungjawab Tempat Usaha), Laki-laki. VW ALS SA (Kasir Hadiah), Perempuan. TY (Wasit Kunci), Perempuan. EF ALS WI (Koordinator Pengawas), Laki-laki. ED (Penampung Hadiah Handphone), Laki-laki. PFT (Penampung Hadiah Handphone), Laki-laki. SA (Penukar Hadiah Handphone ke Uang Tunai), Laki-laki. SU (Penukar Hadiah Handphone ke Uang Tunai), Laki-laki. HS (Calo/Membantu Penukaran Hadiah Handphone ke Uang Tunai), Laki-laki dan YT (Pemain), Laki-laki.
Kabid Humas Polda Kepri dalam konfrensi pers tentang penggrebekan gelper di batam(foto humas polda kepri)

"Penggerebekan yang dilakukan bermula dari informasi masyarakat pada hari minggu 14 januari 2018 bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana Perjudian jenis Gelanggang Permainan (Gelper) Elektronik yang sedang beroperasi diwilayah hukum polsek lubuk baja. Dalam menyikapi informasi tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan ditemukan bahwa memang benar di lokasi tersebut telah terjadi dugaan tindak pidana Perjudian.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polisi di TKP Sdr. YT (pemain) terlihat sedang bermain di Mesin Dora kemudian setelah selesai, Sdr. YT meminta wasit Sdri. TY untuk melakukan cancel di mesin tersebut dengan jumlah kredit sebanyak 5000.
Kemudian Sdri. TY menukar jumlah kredit yang ada di mesin dengan handphone di kasir, yaitu Sdri. VW Als SA. Kemudian Sdr. HS (calo) menawarkan kepada Sdr. YT untuk menukarkan hadiah handphone tersebut ke uang tunai, dan Sdr. YT menyetujuinya lalu menyerahkan nya kepada Sdr. HS. Sdr. HS menemui Sdr. SA (penukar hadiah ke uang tunai) dan Sdr. SA menyerahkan uang sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) kepada Sdr. HS. Sdr. HS menemui Sdr. YT (pemain) dan memberikan uang Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).
Handphone yang ditukar kemudian diserahkan oleh Sdr. SA kepada Sdr. ED (penampung hadiah handphone) di konter CS Selular yang berada di areal SPBU sebelah lokasi Gelper. Setelah handphone terkumpul sebanyak 100 (seratus) unit, Sdr. ED menyerahkan kembali handphone tersebut ke Gelper THREE KINGDOM bagian office/kantor.
Dari tersangka SY (Penanggungjawab Tempat Usaha) polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit Mesin Dora (Lucky Duck), 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Uang sejumlah Rp 56.376.000,- (lima puluh enam juta tiga ratus tujuh puluh enam ribu Rupiah), Uang sejumlah S$ 1000 (seribu dolar Singapura), 3 (tiga) buah buku catatan, 103 (seratus tiga) bungkus koin.
Selanjutnya dari tersangka EF Als WI (Koordinator Pengawas) polisi berhasil mengamankan 200 (dua ratus) unit handphone berbagai merk yang bertuliskan angka 100 dan 150, 1 (satu) buah buku Daftar Hadir Anggota Calo, 6 (enam) blok Invoice kosong CS Seluler, 2 (dua) lembar Bukti Setoran Wasit Kunci an. YULIA tertanggal 10 Januari 2018, 1 (satu) bundel Laporan Mesin tertanggal 10 Januari 2018, 1 (satu) unit laptop merk Asus warna abu-abu, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna silver, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna hitam, 1 (satu) bundel deposit bulanan wasit, 7 (tujuh) unit HT, 4 (empat) unit charger HT, 3 (tiga) recorder CCTV, 3 (tiga) server CCTV, 4 (empat) buah flashdisc, 1 (satu) unit mesin hitung uang warna putih, 1 (satu) unit brankas beserta isinya merk Sentry, model no. 58771, serial no. K054098 warna abu-abu.
Sementara itu ditempat yang sama telah diamankan Rekapan Cancel Wasit dari tersangka Inisial VR Als SA (Kasir) dan 86 unit handphone yang disiapkan untuk kemenangan pemain, 6 (enam) ikat tiket, 2 (dua) unit mesin hitung tiket, 1 (satu) bundel daftar bukti setoran wasit, Lembaran catatan pengeluaran handphone an. YANTI, Lembaran catatan pengeluaran koin an. YANTI, Lembaran catatan laporan cancel an. MELI, Lembaran catatan laporan cancel an. NENY, 4 (empat) buah buku laporan tiket, 2 (dua) ikat bukti tanda pengambilan cancel pengawas.
Pada tersangka berinisial TY Als YU (Wasit) polisi mengamankan Buku nota catatan cancel, Kunci kredit poin warna biru tua dengan gantungan kunci bertuliskan DJ.8 dan gantungan tali warna hitam, Tas pinggang warna coklat yang berisikan uang Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu Rupiah).
Dan dari tersangka inisial ED (Penampung Hadiah Handphone) telah diamankan Uang sejumlah Rp 17.988.000,- (tujuh belas juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah), 69 (enam puluh sembilan) unit handphone berbagai merk hasil penukaran dari CS Seluler, 2 (dua) blok Invoice Winscom kepada SG tertanggal 1 Januari 2018 s/d 14 Januari 2018, 10 (sepuluh) lembar Invoice warna putih CS Seluler kepada Winscom tertanggal 14 Januari 2018, 3 (tiga) bundel Invoice warna merah Winscom kepada SG tertanggal 11 Januari 2018 s/d 13 Januari 2018, 2 (dua) buah stempel Winscom, 2 (dua) buah travel bag warna hitam merk Hangtai, 1 (satu) unit mesin hitung uang warna silver, 3 (tiga) bundel Invoice Winscom yang bertuliskan jenis dan harga handphone.
Kemudian pada tersangka berinisial SA (Penukar Hadiah Handphone ke Uang Tunai) polisi berhasil mengamankan 1 (satu) unit handphone merk ZTE seri V 881 W warna hitam dengan tulisan angka 250, Uang modal untuk penukaran handphone yang tersisa sejumlah Rp 73.000.000,- (tujuh puluh tiga juta Rupiah), Nota penukaran handphone dari CS Seluler ke Winscom, 110 (seratus sepuluh) unit handphone berbagai merk sedangkan dari tersangka inisial YT (Pemain) polisi mengamankan Amplop warna putih yang berisikan uang tunai sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah).red/humas
Editor:hendry

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA