Polda Kepri Tangkap Kapal Pembawa Kayu Jarahan

Photo ilustrasi
BATAM,(KPN)  -Penangkapan kapal  pembawa kayu jarahan dilakukan oleh  Kapal Patroli Polair Polda Kepualauan Riau XXI-1002 mengamankan tiga kapal pembawa kayu tanpa dokumen yang diduga hasil jarahan dari kawasan Lingga saat berada di perairan Kijang.
"Tiga kapal itu menarik enam rakit yang berisi kayu gelondongan ilegal. Penangkapan dilakukan pada Jumat (6/1) sekira pukul 15.35 WIB," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Batam, Rabu.

Selain menyita kapal dan kayu, kata dia, petugas juga mengamankan tiga pelaku yang merupakan nakhoda kapal Ri Bin B, F Bin AAH dan J Bin MN.

Erlangga mengatakan, penangkapan berawal saat kapal Polair Polda Kepri tengah melakukan patroli rutin pada perairan sekitar Pulau Gin Besar, Kijang. "Anggota melihat tiga kapal yang masing-masing menarik dua rakit berisi kayu lalu diberhentikan. Saat dicek kelengkapan berlayar, mereka tidak bisa menunjukkan," kata dia.

Ketiga kapal yang diamankan tidak memiliki nama dan diketahui berlayar dari perairan Pancur, Kabupaten Lingga tujuan Pulau Pucung, Bintan Utara. Untuk ketiga kapal bersama enam rakit kayu tersebut, kata Erlangga, dibawa menuju ke gudang ikan Akuang, Sei Enam, Kijang, Pulau Bintan.

Sementara untuk ketiga nahkoda kapal tersebut dibawa ke Markas Ditpolair Polda Kepri di Sekupang, Batam, guna proses pemeriksaan lebih lanjut. "Ketiganya sudah berstatus tersangka dan ditahan di Markas Polair Polda Kepri di Batam. Kasusnya masih terus dikembangkan oleh petugas untuk mencari pelaku lain," kata dia.

Penangkapan tersebut, kata dia, merupakan hasil upaya keras Polair Polda Kepri untuk memastikan keamanan seluruh perairan dan meminimalisasi upaya penyelundupan barang-barang ilegal hasil kejahatan.tim

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA