Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam,Akan Memanggil Pemilik Toko Penjual Lks

BATAM,(KPN)- Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari mengatakan, pihaknya akan memanggil enam pemilik toko buku yang menjual Lembar Kerja Siswa (LKS), Rabu (11/1/2017) ini dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam.

Ke enam Toko buku yang dipanggil itu, yakni Toko Buku Harapan Utama yang berlokasi di Batuaji, Toko Batam Paper di Nagoya, Toko Sahabat Stationary di Tanjungpiayu, Toko Berkat Stationary di Batam Center, Toko Aliancy Photo di Sekupang, dan Toko Madinah di Bengkong.
Pemanggilan ini erat kaitannya dengan pelarangan penjualan LKS
Sebab, di lapangan, LKS tetap beredar. Bahkan ada indikasi pengarahan untuk membeli LKSdi tempat-tempat tertentu.

"Besok kami undang enam Toko buku yang menjual LKS. Ini kan meresahkan. Kami juga berkoordinasi dengan tim Saber Pungli. Ini sama saja dengan pungli. Di PP Nomor 66 tahun 2010 dikatakan, pada intinya, tenaga guru, kepala sekolah dilarang, baik langsung secara tidak langsung, berlaku sebagai distributor yang menjual buku," kata Riky, Selasa (10/1) di Batam Center.

Dia mengatakan, pihaknya ingin tahu siapa dalang di balik kasus ini.
Siapa yang menitipkan LKS dan siapa yang mengarahkan untuk membeli di tempat tertentu.
Toko buku  harapan utama
Kuat dugaan Riky, orang yang berpengaruh di belakang kasus ini, juga menjadi dalang dalam permasalahan PPDB dan pembelian seragam setiap kali tahun ajaran baru.
Riky sebenarnya sudah punya indikasi yang mengarah ke seseorang, namun Riky tak mau mempublikasikannya.

"Saya katakan, orang ini punya kewenangan bahkan lebih besar dari kewenangan Kepala Dinas Pendidikan. Dia juga yang mengontrol PPDB, pembelian seragam," ujar dia.

Riky menduga jaringan ini juga mendapat bagian sebesar 30 persen dari setiap transaksi jual beli LKS yang dilakukan, dengan memanfaatkan guru-guru di sekolah.
Siswa diwajibkan mengeluarkan uang sebesar Rp 350 ribu untuk keperluan LKS setiap semester atau sekitar Rp 700 ribu per tahun ajaran.

"Untuk 1.500 siswa, fee-nya di atas Rp 300 juta. Prediksi kita jumlahnya di atas itu," kata Riky.

Menurut Riky, langkah yang bisa menghentikan praktik-praktik itu, hanyalah dengan surat edaran dari Wali Kota Batam.
Surat ini memuat sanksi yang mengikat tidak hanya bagi kepala sekolah, guru tetapi juga orangtua yang membeli LKS.
"Makanya kami tantang wali kota untuk menerbitkan surat edaran ini. Surat ini juga akan menjadi landasan hukum bagi tim saber pungli dalam bergerak," ujar dia.hms/ah

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA