Penambang Pasir Ilegal Merusak Ekosistem Laut

Kepri News,Batam- Penambang pasir illegal tak ada rasa takutnya lagi,Aksi penambang pasir laut ilegal di Bukit Raya 2, Kecamatan Nongsa merusak ekosistem di sekitarnya tak pernah merasa takut untuk melakukan penambangan walaupun pemerintah melakukan razia,seharusnya para penambang sadar bahwa yang dilakukan nya merusak ekosistem lingkungan.
Penambang Pasir Ilegal Merusak Ekosistem Laut
Pengrusakan ini makin tak terkendali hingga menyebabkan kelangsungan pohon bakau sebagai penahan erosi pantai telah mulai punah. Tindakan penambang ini selalu menjadi perhatian pemintah. Bahkan, puluhan kali Dinas Bapedalda Kota Batam melakukan razia terhadap penambang pasir ini, bahkan menyita mesin penyedot pasir laut ini tak menyebakan para penambang jera, justru makin menjamur.

Pantauan di lapangan, para penambang pasir laut ilegal ini membuat rakit sepanjang 15 meter dengan lebar 4 meter yang disekeliling dilapisi dari drum kosong dan ditambah polyform ukuran besar sehingga berbentuk rakit ukuran besar. Lalu, setiap rakit ada dipasang dua mesin besar penyedot pasir.

Setelah dilakukan penyaringan pasir maka akan dipindahkan ke rakit lainnya yang fungsinya untuk menampung pasir. Jadi, rakit yang bermuatan 5 kubik itu yang lalu lalang membawa pasir ke pinggiran pantai yang sudah dibagun seperti dermaga.

Ada sekitar 4 darmaga yang dibangun di kawasan penambang pasir laut ilegal itu. Dari keempat dermaga itu, puluhan mobil lori yang berkapasitas 3 kubik yang mengambil pasir dari sana. Lalu, pasir itu dikirim ke toko bangunan, proyek pembangunan rumah dan pembuat batako yang ada di Batam.

Kapala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Kota Batam, Dendi Purnomo mengatakan sudah puluhan kali melakukan penertiban pengoperasian penambang pasir, yakni CLT, Kampung Jabi dan samping Mapolda Kepri. Bahkan dari dari operasi ini mengamankan 11 mesin penyedot pasr, 1 unit truk dan 1 unit alat berat mengeruk pasir.

"Sebanyak delapan orang diidentifikasi sebagai pelaku dan akan dilakukan pemeriksaan dan penyidikan oleh PNS," ujar Dendi.

Sementara itu, pengakuan pekerja penambang pasir ilegal mengatakan, untuk mengarap pasir laut ini setiap rakit berjumlah enam lima orang. Dan per hari, per orang bisa bergaji Rp200 ribu sampai Rp250 ribu.

"Kalau razia mesin disimpan dulu. Soalnya, mesin milik toke," ujarnya.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA