BPJS Persulit Warga

Kepri News,Natuna- Seorang Warga Kota Ranai menilai aturan BPJS dikeluarkan Kementerian Kesehatan RI mempersulit masyarakat untuk mengakses pelayanan kesehatan dan menyengsarakan petugas kesehatan.
Penilain itu disampaikannya setelah ia membaca dan memahami secara seksama peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 tahun 2013 tentang pelayanan kesehatan JKN itu. Bahkan Daos mengaku aturan itu susah diterima oleh akal sehatnya karena saking timpangnya.

Ia menyebutkan, mulai dari pasal satu hingga hampir semua pasal yang ada pada aturan yang baru saja diberlakukan itu dinilai tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat dan petugas medis terutama sekali yang ada di tataran Puskesmas ke bawah.

"Tidak ada kata yang tepat untuk menanggapi aturan BPJS ini kecuali kalimat, BPJS memang sakit," katanya saat ditemui di Warsel Natuna, kemarin.

Pemerhati kesehatan di Natuna itu menjelaskan, dalam peraturan BPJS itu ada satu pasal yang mengatur tentang pengobatan pasien, pada aturan itu disebutkan bahwa pasien tidak boleh berobat di puskesmas atau pada pusat pengobatan lainnya yang berada di wilayah bukan tempat dimana si pasien tersebut terdaftar sebagai anggota BPJS.

Hal ini menurut dia akan menjadi sangat menyusahkan bagi masyarakat terutama sekali masyarakat Natuna yang notabene daerahnya terdiri dari pulau-pulau.

"Contohnya saja, ini saya perlihatkan aturannya, pasal yang mengatur tentang berlaku dan tidaknya BPJS itu di satu wilayah saja sudah sangat sulit bisa kita terima, apalagi kita di sini yang pulaunnya jauh-jauh. Jadi kalau kebetulan saya ada di Serasan terus saya jatuh sakit dan perlu berobat di sana, saya tidak bakal bisa dilayani karena nama saya tidak terdaftar di BPJS Serasan, kan aneh aturan ini," tandasnya.

Itu pun kata dia, baru satu saja aturan BPJS ini sudah berat diterima masyarakat, belum lagi pasal-pasal lainnya seperti yang mengatur batas waktu sampai tiga bulan di daerah tempatan baru boleh berobat menggunakan BPJS yang dimiliki bagi para pendatang dan lain sebagainya.

Bukan hanya masyarakat yang disengsarakan oleh aturan itu kata dia, melainkkan juga lembaga kesehatan itu sendiri seperti rumah sakit, puskesmas, pustu dan lain sebagainnya berikut petugas yang bertuga pada institusi itu.

Ia menilai, aturan BPJS yang diberlakukan secara nasional pada tahun ini seakan-akan tidak menghargai sama sekali kerja keras dan tanggung jawab petugas kesehatan yang begitu berat.

"Terus petugasnya juga turut sengsara dengan aturan ini. Bayangkan saja, pada aturan itu tertera standar harga untuk sekali suntik di Puskesmas ongkosnya minimal Rp3.000 dan maksimal Rp6.000, wajar nggak itu kira-kira. Kan aneh-aneh saja peraturan ini, pokoknya sakit lah," tegasnya lagi.

Khusus untuk petugas kesehatan dan masyarakat (pasien) ia berharap kepada pemerintah daerah agar menyisihkan anggaran dana sharing untuk menutupi kekurangan-kekurangan yang ada pada aturan BPJS tersebut sehingga tidak dirasa memberaktan bagi petugas kesehatan dan terutama sekali bagi masyarakat itu sendiri.

"Harapan kita tinggal satu saja, bagaimana pemerintah daerah menyikapi aturan ini. Semoga saja pemerintah mau mengganggarkan untuk menutupi semua ini, sehingga tidak terlalu berat kita rasakan sebagai masyarakat dan petugas itu sendiri. Kasihan mereka para petugas itu udah kerjanya dengan skil, tanggung jawabnya berat, masak dibayar cuma Rp3000 saja oleh BPJS,".

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA