Kepri News / Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU 17 nomor 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan PDIP. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Drajad Wibowo mengatakan kalau gugatan itu memang layak ditolak karena tidak bertentangan dengan konstitusi.
"Memang layak ditolak karena tidak bertentangan dengan konstitusi. Pemenang pileg atau sistem paket itu hak DPR sendiri memutuskan. Itu keputusan politik DPR," ujar Drajad saat dihubungi detikcom, Senin (29/9/2014).
Dia mengatakan pimpinan DPR periode 2004-2009 era Akbar Tanjung juga memakai sistem paket, artinya hal ini dinilai tidak masalah. Jika dianggap ada masalah semestinya pimpinan Era Akbar Tanjung bisa batal demi hukum.
"Jika melanggar konstitusi, seluruh keputusan DPR yg diteken Akbar Tanjung jadi batal demi hukum dong? Termasuk di dalamnya UU Pileg, UU Pilpres, UU APBN, pemekaran-pemekaran dan seterusnya, dan sebagainya," ujarnya.
"Jadi memang gugatannya lemah, baik dari sisi substansi maupun sejarah," imbuh Dradjad.
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak uji materi Undang-Undang 17 nomor 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut MK, susunan pimpinan DPR tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Menurut MK dalam materi UU dibentuk setelah pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, perubahan UU itu sudah diagendakan. Setelah pemilu telah lazim dilakukan, MK perlu mengingatkan perubahan UU MD3 setiap lima tahun sekali," kata Hakim konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan putusan di MK, Senin (29/9/2014).