UU 17 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Diterima MK

UU 17 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Diterima MK
Kepri News / Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU 17 nomor 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan PDIP. Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional Drajad Wibowo mengatakan kalau gugatan itu memang layak ditolak karena tidak bertentangan dengan konstitusi.

"Memang layak ditolak karena tidak bertentangan dengan konstitusi. Pemenang pileg atau sistem paket itu hak DPR sendiri memutuskan. Itu keputusan politik DPR," ujar Drajad saat dihubungi detikcom, Senin (29/9/2014).

Dia mengatakan pimpinan DPR periode 2004-2009 era Akbar Tanjung juga memakai sistem paket, artinya hal ini dinilai tidak masalah. Jika dianggap ada masalah semestinya pimpinan Era Akbar Tanjung bisa batal demi hukum.

"Jika melanggar konstitusi, seluruh keputusan DPR yg diteken Akbar Tanjung jadi batal demi hukum dong? Termasuk di dalamnya UU Pileg, UU Pilpres, UU APBN, pemekaran-pemekaran dan seterusnya, dan sebagainya," ujarnya.

"Jadi memang gugatannya lemah, baik dari sisi substansi maupun sejarah," imbuh Dradjad.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak uji materi Undang-Undang 17 nomor 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Menurut MK, susunan pimpinan DPR tidak bertentangan dengan UUD 1945.

"Menurut MK dalam materi UU dibentuk setelah pemilu tidak bertentangan dengan UUD 1945, perubahan UU itu sudah diagendakan. Setelah pemilu telah lazim dilakukan, MK perlu mengingatkan perubahan UU MD3 setiap lima tahun sekali," kata Hakim konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan putusan di MK, Senin (29/9/2014).

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA