Tambang Pasir Ilegal Makin Merajalela

Kepri News,Tanjungpinang-Kinerja pemerintah kurang optimis dalam menangani kasus perusakan lingkungan hidup di Bintan khususnya para penambang pasir illegal yang berdampak buruk bagi ekosistim alam yang ada di kabupaten bintan (KEPRI).

Menurut Ketua Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) Hang Tuah Stisipol Raja Haji Tanjungpinang M Hafis menilai Pemerintah Daerah (Pemda) tidak tegas dalam menindak para pelaku penambang pasir di Bintan.
Hingga kini aktivitas tambang pasir ilegal ini kian marak. Hal ini menimbulkan kerusakan ekosistem alam semakin parah. "Pemda harus mampu mengatur ini semua melalui sub sistemnya, agar pertambangan pasir untuk memenuhi kebutuhan pembangunan tidak menyebabkan pengrusakan alam nantinya," ujar Hafis, Kamis (25/9).

Tempat Tambang pasir Ilegal Di Bintan
Tempat Tambang pasir Ilegal Di Bintan
Menurutnya, kekayaan alam berupa pasir yang sangat berlimpah ruah di wilayah Bintan, merupakan barang tambang yang tidak bisa diperbaharui lagi. Oleh karena itu lanjutnya, bila hal ini dilakukan secara terus meneruskan tanpa kendali dipastikan beberapa tahun kedepan ekosistem alam Bintan akan rusak.

Untuk itu, harus ada ketegasan Pemda dalam mengatur kebutuhan dalam pembangunan juga sangat diperlukan. Mengingat pembangunan untuk di daerah Bintan dan Tanjungpinang saat ini memang sedang pesat. Namun demikian, hal tersebut lanjutnya, bukan menjadi alasan untuk dilegalkannya para penambang yang tidak memiliki izin untuk mengelola alam tersebut.

Memang pertambangan pasir juga sangat diperlukan, mengingat kebutuhan pasir dalam pembangunan-pembangunan sangat menjadi kebutuhan pokok. Namun Hafis meminta, pengiriman pasir keluar daerah juga harus dihentikan, mengingat kebutuhan dari dalam daerah sendiri belum mencukupi.

Sehingga dengan begitu, kebutuhan pasir untuk dalam daerah bisa mencukupi dan akan mematikan para penambang pasir ilegal yang sangat 'menjamur' di wilayah Bintan itu. Hal itu menurut Hafis, bukan berarti menutup mata pencaharian warga sekitar yang sehari-hari bekerja sebagai penambang pasir ilegal.

Pemda Bintan, dalam hal ini harus bisa serius melakukan penataan dalam pengrusakan alam yang dilakukan oleh sejumlah kalangan yang tidak bertanggung jawab. Alam merupakan sumber kehidupan yang nyata, bila alam rusak maka ekosistem kehidupan juga pasti akan terganggu.

Sementara itu, pantauan dilapangan yang terus dilakukan selama beberapa pekan terakhir ini. Terlihat aktifitas 'pencurian' kekayaan alam masih terus berlanjut dibeberapa wilayah di Kecamatan Gunung Kijang, seperti di Galang Batang dan Kampung Melayu.

Meskipun telah dilakukan operasi penertiban oleh Pemda Bintan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pertambangan Bintan. Sejumlah kalangan menilai hal tersebut merupakan pencitraan semata terhadap publik, sehingga para 'pencuri' kekayaan alam itu tidak pernah takut melakukan aksi pengrusakan lingkungan hidup di wilayah Bintan.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA