APPSI Pilkada Dipilih Langsung

APPSI Pilkada Dipilih Langsung
APPSI Pilkada Dipilih Langsung


Kepri News,Jakarta-Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), Syahrul Yasin Limpo menegaskan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tingkat provinsi selayaknya tetap dipertahankan dengan mekanisme pemilihan langsung sesuai dengan semangat demokrasi. Mengubah mekanisme pemilihan dari langsung menjadi tidak langsung atau melalui pemilihan di DPRD tingkat provinsi sama saja dengan mengingkari tatanan demokrasi yang sudah berjalan hampir 10 tahun terakhir.
Dihubungi di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (10/9), Syahrul mengungkapkan, mayoritas dari 34 gubernur se-Indonesia menyatakan tetap setuju jika pemilihan kepala daerah tingkat provinsi secara langsung dipertahankan. Hal ini mengingat skala provinsi jauh lebih kompleks dibanding kabupaten/kota. Cakupannya tidak hanya menyangkut wilayah geografis tetapi juga keberagaman sosial budaya dan etnik.

"Tentu saja tidak proporsional jika memilih pemimpin yang bisa mengayomi keberagaman itu hanya disederhanakan dengan melalui pemilihan di lembaga DPRD provinsi," ujar Syahrul yang kini menjabat Gubernur Sulsel periode kedua.

Ia menyatakan amat memahami dinamika politik yang berkembang di DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang yang mengarah pada pencabutan mekanisme pilkada secara langsung. Namun, dia juga tak bisa menampik aspirasi masyarakat dan gubernur yang masih ingin bertahan pada pola pemilihan secara langsung.

Syahrul yang meniti karier kepala desa, camat, sekretaris daerah, bupati, hingga gubernur itu berpendapat bahwa kalau memang ada semangat untuk meninjau ulang sistem pilkada, yang lebih tepat diubah adalah pemilihan kepala daerah kabupaten/kota. Alasannya, cakupan wilayah dan keberagaman sosial budaya dan etnik pada daerah kabupaten/kota jauh lebih kecil dibanding provinsi.

"Dengan demikian, walaupun pemilihan disederhanakan melalui di DPRD kabupaten/kota, implikasinya tidaklah seluas dan serumit provinsi. Tugas mengayomi dari bupati/wali kota tidak sekompleks tugas gubernur," kata Syahrul.

Keberatan Ketua KPU

Dari Jakarta, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik menyatakan tidak setuju dengan keinginan sejumlah kalangan menggelar Pilkada secara tidak langsung. Menurut Husni, penyelenggara pemilu sudah melaksanakan tanggung jawab dengan maksimal.

"Saya menampik tudingan bahwa penyelenggara pemilu menyimpang sebagai salah satu alasan pilkada langsung tak perlu lagi dilaksanakan," kata Husni setelah menghadiri diskusi dengan beberapa pengamat pemilu.

Menurut Husni, penyelenggara pemilu sudah bekerja optimal, bahkan ada yang meninggal dalam tugas karena keletihan. "Kalaupun ada penyimpangan, itu kan sudah ditindak," katanya.

Husni mengatakan penyimpangan tidak dilakukan seluruh penyelenggara pemilu. "Informasi menyangkut perkembangan penyelenggaraan pemilu 9 tahun terakhir di mana penyelenggara pemilu yang bersoal (bermasalah) itu persentasenya sangat kecil, baik secara personal maupun kelembagaan," katanya.

"Jadi, saya kira tidak signifikan menjadikan alasan penyelenggaraan pilkada secara tidak langsung," katanya.

Bawaslu Tak Diperlukan

Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah Djohan mengatakan jika sistem Pilkada kembali melalui DPRD maka peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak diperlukan lagi.

"Kalau untuk pemilihan lewat DPRD, nanti pengawasannya dilakukan oleh aparat penegak hukum, yaitu jaksa, polisi dan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Jadi tidak perlu lagi Bawaslu karena dipilih oleh anggota DPRD," kata Djoheamansyah di Jakarta, Rabu.

Jika ditemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan selama proses Pemilu, maka pihak Kepolisian RI yang akan mengambil alih kasus tersebut. Sedangkan jika ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK yang akan menindaklanjutinya.

"Jadi pengawasannya, kalau ada pelanggaran hukum, ada di aparat penegak hukum. Itu yang sedang kami diskusikan saat ini," tambah Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) itu.

Kemendagri bersama Panja RUU Pilkada DPR RI melakukan rapat konsinyasi sejak Selasa (9/9) di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat. Hal itu dilakukan guna membahas sistem pemilihan kepala daerah yang merupakan rancangan undang-undang turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Terkait adanya perdebatan mengenai sistem pilkada langsung atau tidak langsung (melalui DPRD), Kemendagri pun menyiapkan dua draf RUU untuk memberikan pandangan supaya dicapai kesepakatan melalui musyawarah.

"Pembahasan terkait dua itu masih berjalan, kami sedang membuat rumusan pasal-pasal terkait pemilihan langsung atau lewat DPRD. Setelah dua draf itu jadi, baru akan ada musyawarah lagi untuk memilih," kata Djohermansyah di sela-sela rapat konsinyasi RUU Pilkada.

Pemerintah tetap pada usulan sistem Pilkada langsung, baik untuk pemilihan gubernur, bupati maupun walikota. Sementara sebagian besar fraksi di DPR RI berbalik arah dengan menginginkan Pilkada melalui perwakilan DPRD. (tmp/kcm)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA