Polres Natuna Tindak Lanjuti Surat Edaran Mendagri No.17 Tahun 2021 Tentang PPKM Mikro


Keprinews.com
,Natuna-Sejumlah ruas jalan Kabupaten Natuna dilakukan penyekatan di setiap simpang 3 Pantai Piwang dan pengetatan di pelabuhan Kota Tua Penagih Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Jum'at 9/7/2021.

Hal ini menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 17 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. 

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian. S.I.K M.Si.Melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Natuna Aipda David Arviad mengatakan, pengetatan yang dilakukan dengan cara humanis dengan sosialisasi dan mengedepankan edukasi kepada masyarakat dan Pengguna Kendaraan Bermotor.

"Pengetatan ini dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19, untuk penyekatan di Pantai Piwang, karena tempat tersebut merupakan tempat masyarakat beraktivitas dan berkumpul-kumpul.,"Makanya kita lakukan penyekatan.,"Papar David Arviad

Untuk di pelabuhan Penagih, dilakukan pengetatan pengawasan orang, barang dan jasa untuk mencegah agar pendeteksian secara dini dapat kita lakukan, sehingga langkah ini dapat menekan penyebaran Covid 19 . 

"Di simpang empat lampu merah menuju pasar Ranai kita lakukan pengetatan dan pengecekan serta sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar belanja keperluan bahan pokok tetap mematuhi Prokes, kegiatan kita lakukan dengan TNI dan Polri serta pemerintah daerah.,"Ungkap David Arviad. 

Untuk saat ini, BPK Kapolres sedang mengikuti Rapat Evaluasi Implementasi Penerapan PPKM Mikro, di Kantor Bupati Natuna.(Ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA