Komisi III DPRD Kota Batam Gelar RDP Kecelakaan Simpang Vitka Tiban Rabu, 7 Mei 2024 (ana)
Keprinews, Batam ─Komisi III DPRD gelar RDP dalam mengambil sikap untuk mengetahui apa yang terjadi dengan mobil Fuso bernomor polisi BP 8054 HZ yang disupiri Jumanto. Armada tersebut adalah milik perusahaan ekspedisi PT Budi Jasa yang beralamat di Sekupang, untuk menyimpulkan motif kecelakaan yang terjadi pada, Jumat, 2 Mei 2025 lalu.
"Kepolisian Polresta Barelang telah menemukan cukup bukti untuk menyimpulkan motif kecelakaan yang terjadi di seputaran simpang traffic light (lampu merah) Vitka Tiban, Kecamatan Sekupang, Batam.
AKP Afiditya Arief Wibowo, Kasat Lantas Polresta Barelang mengatakan sesuai pasal 184 KUHAP, dua alat bukti telah terpenuhi demikian juga dengan unsur pidananya.
Kendati demikian Afid menjelaskan kasus yang menewaskan pengguna motor atas nama Kristian Natanael Parhusip masih dalam tahap penyelidikan, belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Afid pada rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Komisi III DPRD Kota Batam, Rabu, 7 Mei 2024. Kecelakaan maut tersebut sempat menggemparkan kota Batam, dan viral di media sosial.
Afid menjelaskan bahwa menurut keterangan Erbijaya, Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor setelah melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, didapati kebocoran pada sumbu pertama roda ban sebelah kanan dan pada sumbu kedua ditemukan kebocoran silinder di roda kiri dan roda kanan.
“Kendaraan jenis Mitsubishi Fuso BP 8094 ZH, warna putih tidak mempunyai bukti lulus uji berkala dan kartu uji berkala,” kata Afid. Selain itu kendaraan tersebut adalah eks keluaran Singapura, dan tidak layak dioperasikan di jalan, karena tidak ada bukti tanda lulus uji.
Rudi, Ketua Komisi III mengecam tegas perusahaan ekspedisi Bina Jasa terkait kondisi armada yang tidak layak pakai hingga menewaskan satu pengendara dan melukai empat pengguna jalan lainnya. Satu orang meninggal di tempat di tempat kejadian perkara.
Sementara itu Arlon Veresto, anggota komisi III, mengesalkan ekspedisi Budi Jasa dengan manajemennya yang buruk dan dianggap telah mengabaikan standar keselamatan dan perawatan kendaraan. “Perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2004. Batam – Singapura. Dengan sekian lamanya perusahaan ini, masa bapak gak punya sistem di perusahaan bapak. Ini yang mengakibatkan nyawa orang melayang?” kata Arlon. Ia menambahkan salah satu yang melatarbelakangi buruknya manajemen operasional kendaraan di kota Batam karena kurangnya dinas perhubungan dan kepolisian melakukan razia.
Menanggapi pendapat komisi III, manajer Operasional PT Budi Jasa, Kuatman Sidabutar, berusaha membela perusahaan ekspedisi tersebut dan mengatakan jika kendaraan yang digunakan Jomanto telah mendapat perbaikan, namun ketika Rudi meminta rekap perbaikan kendaraan, Kuatman tidak bisa menunjukkan. Terakhir, Komisi III DPRD direncanakan akan melakukan sidak ke perusahaan Budi Jasa untuk memastikan apakah semua armada sudah memenuhi standar kelayakan atau tidak. Selain itu, Rudi meminta kepada Salim, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam agar menghentikan operasional ekspedisi tersebut untuk sementara.
"Rudi mengatakan komisi III akan merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan untuk memberikan sanksi kepada PT Bina Jasa jika ditemukan kelalaian pada perusahaan tersebut. “Yah besok kita akan sidak ke Bina Jasa untuk memeriksa kelayakan dan sistem di perusahaan tersebut,” kata Rudi.(ana)