Musyawarah BPD Desa Pengadah dengan Masyarakat (ilham)
Keprinews, Natuna-Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pengadah Kabupaten Natuna, Suprianto menggelar rapat tentang meningkatkan kenerja kelembagaan BPD Desa Pengada dengan tema"Musyawarah Tentang Roda Pemerintahan Desa Yang Tidak Berjalan Sebagaimana Semestinya"
Bertempat di ruang rapat Kantor BPD Desa Pengadah Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna. Rabu 30 April 2025. Pukul 09.00. Wib.
"Terlihat hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Pengadah Natuna, Wakil Ketua BPD, Sekretaris Desa (Sekdes) beserta beberapa orang Staf Desa Pengada, Anggota Ketua BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, anggota BPD Desa Pengadah Natuna, Herianto juga mengatakan bahwa musyawarah ini terlaksana atas keinginan, kesepakatan dari seluruh anggota BPD Desa Pengada untuk meluruskan isu-isu yang beredar di tegah kalangan masyarakat setempat, tentang pemberhentian Kepala Desa karena sudah lama tidak masuk kantor.
"Namum yang perlu kita pahami bahwa sakitnya kepala desa bukan keinginan tetapi dari maha kuasa Allah SWT, dan juga jangan sampai menghambat roda Pemerintahan di desa,"Ungkapnya.
"Kami juga melepaskan tangung jawab sebagai BPD Desa Pengadah di dalam mengadakan masyawarah dan jangan di bilang lagi anggota BPD Desa Pengadah makan gaji buta dan tidak bekerja.,"Papar nya.
Terpantau oleh media ini saat terjadinya sesi tanya jawab yang memanas antara BPD Desa Pengadah dengan masyarakat setempat dengan lontaran suara yang tinggi.
Sebut saja Daud salah satu masyarakat Desa Pengadah Natuna, mengatakan tentang dasar apa musyawarah ini di lakukan padahal persoalan ini tentang internal antara BPD Desa Pengadah dengan pemerintah desa Pengadah jadi tidak ada urusan dengan masyarakat setempat.
"Kalau urusan di internal permerintahan Desa harus di selesaikan terlebih dahulu jangan langsung di undang masyarakat karena kami tidak membela sana dan sini.,"Ungkapnya.
Supardi selaku warga Desa Pengadah Natuna juga mengatakan semua berjalan dengan baik di roda pemerintahan desa ini walaupun pak kades sedang sakit.
"Karena di setiap masa ada orangnya setiap orang pasti ada masanya jadi perombakan kabinet kantor desa sudah tepat sasaran jadi tidak perlu lagi di permasahkan jadi sekdes harus terima dengan keadaan saat ini.,"Ucapnya.
Senada dengan Dwi Awalul juga angkat bicara menengaskan bahwa keputusan yang ada di desa tidak semua dipegang oleh pak kades tetapi bisa di ambil ahli oleh sekdes.
"Salah satu contoh tentang gaji RT yang di tahan, sedangkan kades waktu itu tidak tau sama sekali seharusnya Sekdes yang menahan gaji untuk RT tersebut harus memberikan laporan ke Kades apa sebenarnya kesalahan yang di buat oleh RT padahal saat itu kepala desa sudah aktif masuk kantor.,"Ungkapnya.
Salah satu narasumber yang tidak ingin namanya di tuliskan oleh media ini juga mengatakan bahwa musyawarah yang di lakukan oleh BPD Desa Pengadah tidak tepat sasaran dan memicu kegaduhan di tegah masyarakat.
"Pasalnya untuk pemberhentian kepala desa harus memenuhi unsur yang jelas dan harus ada surat tembusan ke Bupati Natuna dan di kaji oleh bagian hukum Pemda tetang kesalahan yang di lakukan oleh kades.,"Ungkapnya.
"Karena kades di lantik dan memiliki SK dari Bupati Natuna.,"Tegasnya.
Pemberhentian Kepala Desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya dalam Pasal 40-47.
Alasan untuk pemberhentian meliputi meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena beberapa hal, seperti menjadi terdakwa dalam tindak pidana yang diancam pidana 5 tahun atau menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan atau tindak pidana terhadap keamanan Negara. (Ilham)