Kadishub Lingga : Pelaku Perjalanan Tanjung Pinang -Lingga Wajib Rapid Test Antigen

Kadishub lingga
Keprinews.com , Lingga - Meningkatnya kasus Covid-19 diwilayah kabupaten lingga  dan dalam upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 masuk ke Lingga , Pemerintah kabupaten lingga mengadakan rapat tim gugus bersama organisasi perangkat daerah (OPD) di gedung daerah Dabo Singkep , kabupaten Lingga Pada Senin (17/05/2021).

Kepala dinas perhubungan (Kadishub) kabupaten lingga Selamat , selesai melaksanakan rapat mewakili Bupati Lingga , saat di wawancara wartawan  mengatakan,Berdasarkan hasil rapat dan kesepakatan bersama hari ini,untuk masuk ke kabupaten lingga tetap harus dan wajib menggunakan rapid test Antigen dan bagi yang ingin melakukan keberangkatan dari lingga ke Tanjungpinang tidak perlu menggunakan rapid test Antigen.

"Untuk itu saya tegaskan kepada operator yang ada di Tanjungpinang dan batam untuk tegas memberlakukan wajib rapid test Antigen bagi penumpang yang inggin melakukan perjalan dari Tanjung pinang ke kabupaten lingga ,bagi setiap operator yang melalaikan ketentuan tersebut maka akan dilakukan tindakan tegas oleh pihak hukum yang tergabung di dalam satuan tim gugus penanganan covid-19 kabupaten lingga,"kata selamat.

Meskipun Tanjungpinang - batam dan Batam Tanjung balai Karimun tidak menggunakan rapid test ,sesuai edaran gubernur , namun khusus kabupaten lingga tetap wajib menggunakan rapid test Antigen.

" Untuk pembatasan tempat duduk di kapal very kalau kemaren tempat duduknya masih kita batasi karena kita belum memberlakukan rapid test Antigen , kalau sekarang sudah tidak kita batasi lagi karena semua sudah negatif ,jadi Sekarang tempat duduk boleh normal " Tutup Selamat.



Awalludin

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA