Kapolda Kepri Akan Dilantik Sebagai Inspektur Jenderal Kemenkumham RI

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK.(humas)
Keprinews.com,Batam – Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia no : 772/TPA Tahun 2020. Tentang Pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya dilingkungan Kemenhum dan Ham. Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK., MH akan melaksanakan pengambilan sumpah dan janji jabatan. Hal tersebut berdasarkan surat dari Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia Republik Indonesia tanggal 30 April 2020.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si. mengatakan "pada hari Senin nanti pada tanggal 4 Mei 2020, bertempat di Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak asasi manusia, Jakarta Selatan. Kapolda Kepri akan melaksanakan Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan sebagai Pejabat pimpinan tinggi Madya Kementerian Hukum dan HAM". Tutur Kabid Humas Polda Kepri

"Dengan terlaksananya pelantikan tersebut yang merupakan jabatan eselon 1 maka Kapolda Kepri yang sebelumnya berpangkat Inspektur Jenderal Polisi akan menjadi Komisaris Jenderal Polisi atau Pati Polri dengan pangkat Bintang tiga, Untuk sementara Irjen Pol Andap Budhi Revianto S.IK., MH masih tetap sebagai Kapolda Kepri". Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Kapolda Kepri juga menyampaikan "Terima kasih atas kerjasama yang baik selama ini dan memohon doa semoga amanah dan berkah serta dimudahkan, dilancarkan dan senantiasa berada dalam lindungan Allah SWT dan mohon dimaafkan apabila ada salah dan khilaf.(Ril)

Editor:red



Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA