Lanal Dumai Gagalkan Penyelundupan 20 Ton Tekstil Dan 584 Dus Miras Ilegal Senilai 2 M

Keprinews.com,Jakarta, 13 Agustus 2018,-- Pangkalan TNI AL Dumai telah berhasil menggagalkan beberapa kasus penyeludupan di wilayah kerja Lanal Dumai, dimana terakhir adalah keberhasilan penangkapan 3 kapal yaitu KM. Rena GT 25 yang membawa muatan 20 ton Tekstil illegal, KM. Pazri III GT 3 dan KM. Alni GT 3 yang membawa muatan Miras di Sungai Enok Dalam, ujar Danlanal Dumai Ltk Laut (E)  Yose Aldino saat dilaksanakan konfrensi pers di depan awak media di Dermaga KAL Sungai Dumai. Senin (13/8).

Danlanal Dumai menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut diawali penangkapan Miras pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018 oleh Anggota Pos Angkatan Laut (Posal) Tanjung Datuk Lanal Dumai bersama Anggota Kodim 0302/Inhu yang telah menangkap 1 (satu) unit Truk dengan No.Pol. BD 8713 AO yang membawa muatan 456 kardus  berisi minuman Keras (Miras) illegal di daerah Kempas Jaya Inhil Riau.

 Kasus ini diserahkan ke Reskrimsus Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 Agustus 2018 Lanal Dumai telah menggagalkan penyelundupan Kepiting Petelor yang dibawa menggunakan speedboat 200 PK, muatan kepiting diduga akan diselundupkan ke Malaysia. Proses hukum diserahkan ke Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Riau.

Selanjutnya, Sabtu, 04 Agustus 2018 di Perairan Pulau Cawan, Lanal Dumai telah menangkap KM. Rena GT 25 yg membawa muatan Tekstil dari Batam. Kasus ini perlu didalami terkait asal usul barang tersebut. Kemudian dalam selang beberapa hari tepatnya pada hari Kamis, 09 Agustus 2018 di Sungai Enok Dalam, Lanal Dumai telah menangkap KM. PAZRI III dan KM. ALNI dengan muatan ratusan kardus Minuman Keras (Miras) berbagai merek.

Lebih lanjut disampaikan Danlanal, kasus penyelundupan minuman keras illegal dengan berbagai merek yang digagalkan didaerah Kempas Jaya Inhil dan terakhir di daerah Sungai Enok  tersebut total berjumlah sekitar 1.040 kardus miras illegal yang diperkirakan seluruhnya bernilai ± 3,64 miliar,

serta penyelundupan Eksport Kepiting tanpa dilengkapi dokumen dan perijinan dengan berat sekitar 800 kg kepiting bernilai ±  50 Juta, sedangkan untuk penyelundupan Tekstil dari luar negeri tanpa bea masuk jumlahnya sekitar 20 ton nilainya diperkirakan mencapai ± 600 Juta. Pangkalan TNI AL Dumai telah berhasil menyelamatkan negara dari total kerugian yang diperkirakan senilai lebih dari Rp 4,5 miliar rupiah.

Keberhasilan ini juga berkat peran serta dari masyarakat sekitar yang telah memberikan informasi tentang kegiatan illegal atau kegiatan yang melanggar hukum kepada pihak Lanal Dumai dan ditindaklanjuti dengan sigap oleh unsur-unsur patroli Lanal Dumai.

Lanal Dumai membuka hotline/pusat aduan untuk menerima segala bentuk laporan kejadian di laut mulai dari keamanan, keselamatan navigasi maupun pelayaran, pencurian di laut, kecelakaan laut, hingga kegiatan penyeludupan/illegal ataupun pelanggaran laut lainnya, hal ini dilaksanakan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat pengguna laut dan para stakeholder di bidang kelautan.

“Untuk itu masyarakat kapanpun dapat menghubungi atau memberikan laporan kepada Lanal Dumai melalui Layanan ‎Hotline Lanal Dumai via Telpone : 0812-7707-9060/WA : 0812-6855-0008. Nomor ini 24 jam ada operatornya dan selalu siap menerima informasi/laporan terkait bidang Maritim/Kelautan di wilayah kerja Lanal Dumai.

Kami senantiasa berharap kerjasama dan bantuan dari masyarakat maupun stakeholder di laut untuk bisa memberikan informasi ke Lanal Dumai demi keamanan laut di wilayah kerja Lanal Dumai“, Ujar Danlanal.

Editor: hms

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA