Tahan Mahanan Panggabean Masuk Sel KPK, 12 dari 38 Tersangka Suap Gatot Pujonugroho

Keprinews.com,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014, Tahan Manahan Panggabean terkait kasus dugaan penerimaan suap berupa hadiah atau janji dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Tahan ditahan untuk 20 hari pertama.

"Tersangka TMP (Tahan Manahan Panggabean) ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Febri dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/8/2018).

Sebenarnya Tahan, eks Ketua Fraksi Demokrat DPRD Sumut diperiksa bersama dua rekannya anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, tersangka kasus suap dari mantan Gubsu Gatot Pujo Nugroho.


Namun dua lagi; Musdalifah dan Pasirudfin Daulay mangkir dengan alasan berbeda.

Musdalifah tak dapat hadir karena menikahkan anaknya, pemeriksaan diminta dijadwalkan ulang. Sedangkan Pasiruddin mengaku sakit.

Keduanya akan diperiksa pada 16 Agustus 2018.

Usai keluar dari gedung KPK, Tahan yang mengenakan rompi tahanan KPK berharap lembaga antirasuah itu segera menuntaskan kasus yang melibatkan para anggota DPRD Sumut ini.

"Jangan terlalu lama apa yang disebut 100 orang DPRD Sumatera Utara yang terkait gratifikasi ini segera dituntaskan, jangan terlalu lama," kata Tahan.

Ia berharap KPK mampu menuntaskan berbagai kasus dugaan gratifikasi yang ada di Indonesia. Tahan sendiri mengaku khilaf dan keliru terlibat dalam kasus ini.
"Atas kesadaran kami, kekhilafan kami, kekeliruan kami, dengan kesadaran (uang suap) sudah kami kembalikan," ujarnya.

Ia enggan menyebutkan secara rinci uang yang ia kembalikan ke KPK. Di sisi lain, Tahan berjanji akan kooperatif dan menjalani proses hukum yang ada.

"Khusus di DPRD Sumut kita minta jangan terlalu lama. Ini sudah mendekati 4 tahun. Kita harapkan yang dituduhkan itu kepastian hukum segera. Kasihan," katanya.

Tahan merupakan tersangka kedua belas yang ditahan oleh KPK.


Sebelumnya KPK telah menahan Fadly Nurzal, Rijal Sirait, Rooslynda Marpaung, Helmiati, Muslim Simbolon, Rinawati Sianturi, Sonny Firdaus, Mustofawiyah, Tiaisah Ritonga, Arifin Nainggolan dan Elezaro Duha.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar antara Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Menurut KPK, suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Gatot divonis empat tahun penjara pada Maret 2017 di PN Medan.

Gatot terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 senilai Rp 61,8 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Ditahan, Tersangka Eks Anggota DPRD Sumut Ingin Kasusnya Cepat Selesai"

Sumber:tribunmedan

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA