Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Gunakan GRC Di Anambas

KepriNews,Anambas- Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Kepulauan Anambas mulai menggunakan Glass-fiber Reinforced Cement (GRC) sebagai bahan pengganti papan.

Menurut Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Anambas, Yendi, penggunaan GRC sebagai material dinding dalam rehabilitasi RTLH tersebut memang disarankan oleh pihaknya, mengingat material GRC terbilang lebih murah dan lebih tahan lama dibandingkan papan.
kepri news,rumah tidak layak di anambas
Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Gunakan GRC Di Anambas
“Kita memang menyarankan agar warga yang menerima bantuan menggunakkan GRC untuk material dindingnya. Itu lebih tahan lama, terutama yang ketebalannya 6 hingga 9 mm. Sekarang sudah banyak penerima bantuan yang beralih dari papan ke GRC,” ungkap Yendi saat ditemui di ruangan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Senin (27/10).

Penggunaan GRC juga disebutkan tidak melanggar aturan dalam pelaksanaan RTLH. Asal saja penggunaannya masih memperhatikan kelayakan rumah yang dibangun. Pasalnya, RTLH sejak awal memang bertujuan untuk membuat rumah warga penerima RTLH menjadi lebih baik, termasuk dari sisi ketahanannya.

“Jangan pula karena mau hemat, pakai yang tipis. Kita juga harus memperhatikan kepatutan dan kelayakannya. Selama itu diperhatikan, tidak melanggar aturan apapun,” jelasnya lagi.

Sementara itu Kepala Desa Kuala Maras, Kecamtan Jemaja Timur, Megantara mengaku juga menyarankan penggunaan GRC kepada warganya yang menerima bantuan RTLH. Paling tidak, lanjut Megantara, dari 50 persen dari 26 penerima bantuan RTLH di Kuala Maras dipastikan menggunakan GRC.

“Di Kuala Maras ada sekitar 26 warga yang menerima bantuan RTLH, dan paling tidak separohnya menggunakan GRC. Saya pribadi memang menyarankan penggunaan GRC dibandingkan Papan,” ungkap Megantara kepada media.

Ada beberapa alasan Megantara merekomendasikan penggunaan GRC sebagai material dinding rumah RTLH dibandingkan papan. Selain karena daya tahannya yang cukup tinggi, GRC juga diharapkan bisa mereduksi penggunaan kayu yang berimplikasi kepada penebangan hutan di kecamatan yang ada di Pulau Jemaja tersebut.

"Sifatnya benda ini kan fleksibel serta efisien. Tapi, itu kembali kepada warga penerima. Kembali, saya hanya menyarankan saja," jelasnya.

Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris menilai, penggunaan GRC lebih baik daripada papan, terutama jika menilik kepada daya tahan dan kekokohan bahannya. Kendati demikian, dirinya mengaku menyerahkan pilihan sepenuhnya kepada penerima bantuan.

Menurut dia, Pemkab tidak boleh memaksakan penerima bantuan untuk menggunakan material bangunan tertentu dari tempat tertentu. Hanya saja, Pemkab melalui Dinsos memberikan saran dan arahan kepada penerima bantuan, agar rumah yang direhabilitasi bisa lebih tahan lama.

“Pemkab sepenuhnya menyerahkan pilihan kepada penerima bantuan. Kita tidak boleh memotong bantuan tersebut dengan alasan untuk membeli bahan yang lebih baik. Terserah mereka ingin memilih bahan seperti apa, tapi pemkab memberikan masukan agar hasil bantuan RTLH tetap berkualitas,” pungkasnya.

Saat ditanya mengenai penggunaan GRC, Hasan dan Abdul Rahman, penerima bantuan dari desa Tarempa Timur mengatakan ada plus minus dari penggunaan GRC. Penggunaan GRC membutuhkan lebih banyak kayu broti untuk tiang dibandingkan menggunakan papan. Selain itu, lanjut keduanya, harga GRC juga terbilang lebih mahal.

“Harga GRC ini lebih mahal, belum lagi tiang yang digunakan lebih banyak dibandingkan menggunakan papan. Jadi kalau dihitunghitung bisa jadi sama saja harganya,” papar Hasan dan Abdul Rahman.tim

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA