Satpol PP Dan BLH Hentikan Aktifitas Penimbunan Bakau

Kepri News, Tanjungpinang-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang menghentikan aktifitas penimbunan hutan bakau yang berada di Jalan Sei Serai KM 8 Atas, RT 06/RW 04, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Minggu (14/9).
Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Irianto yang turun langsung ke lokasi mengatakan, aktifitas penimbunan hutan bakau tersebut terpaksa dihentikan karena pemilik lahan belum melakukan pengurusan izin untuk penimbunan.

"Kalau pun dia punya sertifikat, tapi kalau belum punya izin penimbunan tetap harus kita hentikan. Karena masalah penimbunan bakau ini tidak bisa sembarangan," tukasnya.

Irianto mengungkapkan, selama ini pemilik lahan tersebut juga sudah berkali-kali diperingati untuk tidak melakukan aktifitas penimbunan sebelum memiliki izin.
Satpol PP Dan BLH Hentikan Aktifitas Penimbunan Bakau
Satpol PP Dan BLH Hentikan Aktifitas Penimbunan Bakau

"Sudah berkali-kali kita peringati. Bahkan BLH juga sudah memasang tanda larangan. Tapi mereka tetap juga membandel. Seperti hari ini, mungkin mereka pikir karena hari ini hari Minggu, jadi mereka melakukan kembali aktifitasnya. Untungnya ada anggota kita yang melapor, sehingga dapat kita hentikan," terangnya.

Selanjutnya kata dia, Satpol PP Kota Tanjungpinang akan terus melakukan pemantauan di lokasi tersebut. Sampai pemilik lahan mendapatkan izin penimbunan dari instansi terkait, dalam hal ini BLH Kota Tanjungpinang.

"Akan terus kita pantau. Jika permasalahan izinnya sudah selesai. Dan instansi terkait memberikan izin untuk ditimbun, silahkanlah menimbun," tandasnya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala BLH Kota Tanjungpinang, Gunawan Grounimo mengatakan, pihaknya akan menghentikan sementara aktifitas penimbunan tersebut sambil melakukan kajian dengan instansi terkait.

"Kita hentikan sementara. Akan kita kaji dulu. Kita juga minta Dinas KP2KE juga ikut turun. Karena ini menyangkut masalah mangrove," tuturnya.

Gunawan mengungkapkan, selama ini pihaknya sama sekali belum pernah memberikan izin untuk penimbunan lahan tersebut.

Lebih jauh dikatakannya, memang pada minggu lalu pemilik lahan pernah datang ke kantornya untuk menanyakan proses pengurusan izin penimbunan di lahan tersebut.

"Tapi mereka hanya sebatas bertanya saja, syarat-syaratnya apa. Belum pernah sama sekali kita berikan izin. Nggak tahunya sudah seminggu ini mereka melakukan penimbunan secara diam-diam," pungkasnya.

Di lokasi yang sama, Ketua RT 06/RW 04, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Labani menyampaikan, selama seminggu belakangan ini warganya merasa gerah dengan aktifitas penimbunan tersebut.

Pasalnya kata dia, selain menyebabkan lingkungan di tempat tinggalnya berdebu, aktifitas tersebut membuat jalanan di lingkungan tempat tinggalnya menjadi rusak.

"Gara-gara penimbunan itu jalan jadi rusak, dan berdebu. Selain itu aktifitas lori itu juga berbahaya bagi anak-anak. Makanya kita minta ini dihentikan," tukasnya.

Kata dia, dalam satu hari, lebih dari 30 lori ke luar masuk di lingkungannya untuk melakukan penimbunan. Kondisi ini kata dia, jelas berbahaya bagi anak-anak yang banyak bermain di sekitar lokasi.

"Kalau hanya 10 lori masih tak masalah. Ini dalam sehari bisa sampai 30 lori," pungkasnya.

Ketika ditanya siapa pemilik lahan tersebut, Labani menyebut, pemilik secara sah biasa oleh warga setempat disapa Bu Frida.

"Tanah yang ditimbun itu tanah dia sendiri. Itu tanahnya Bu Frida orang Pekanbaru," bebernya.

Sepanjang pantauan di sekitar warga sekitar tampat menyusun batu dan kursi di sisi kiri dan kanan jalan untuk mengantisipasi agar lori yang membawa tanah timbunan tidak kembali masuk ke dalam lingkungan mereka

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA