Ikadin Kepri Dukung RUU Advokat

Kepri News, Batam-Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DPD Kepri, Sutan J Siregar mendukung disahkannya RUU Advokat. Ini karena UU Advokat yang lama tak mampu lagi mengakomodir kepentingan para advokat.
Selain itu, UU Advokat yang berlaku saat ini dianggap tak mampu mengikuti zaman dalam era globalisasi dan teknologi. Sementara, UU Advokat baru mampu membawa perubahan secara komprehensif integralistis di kalangan advokat pejuang Indonesia.

Dengan lahirnya UU Advokat ini diharapkan dapat memberi nuansa baru bagi advokat pejuang se-Indonesia. Dan, tak ada lagi ditemukan istilah "wadah tunggal/single bar" dalam dunia advokat.

Namun, terkait masalah dewan advokat nasional (DAN) tak dipersoalkan, karena DAN ini sendiri berfungsi sebagai dewan kehormatan etik advokat yang mengatur regulasi advokat baik itu pengawasan perekrutan advokat, pendidikan, kode etik.

DAN ini nantinya diharapkan jadi motor bagi kesamaan etika profesi advokat yang bertugas mengatasi organisasi yang sah atau legitimate, sebagaimana UU Advokat tersebut.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA