Kepri News, Batam-Ketua Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) DPD Kepri, Sutan J Siregar mendukung disahkannya RUU Advokat. Ini karena UU Advokat yang lama tak mampu lagi mengakomodir kepentingan para advokat.
Selain itu, UU Advokat yang berlaku saat ini dianggap tak mampu mengikuti zaman dalam era globalisasi dan teknologi. Sementara, UU Advokat baru mampu membawa perubahan secara komprehensif integralistis di kalangan advokat pejuang Indonesia.
Dengan lahirnya UU Advokat ini diharapkan dapat memberi nuansa baru bagi advokat pejuang se-Indonesia. Dan, tak ada lagi ditemukan istilah "wadah tunggal/single bar" dalam dunia advokat.
Namun, terkait masalah dewan advokat nasional (DAN) tak dipersoalkan, karena DAN ini sendiri berfungsi sebagai dewan kehormatan etik advokat yang mengatur regulasi advokat baik itu pengawasan perekrutan advokat, pendidikan, kode etik.
DAN ini nantinya diharapkan jadi motor bagi kesamaan etika profesi advokat yang bertugas mengatasi organisasi yang sah atau legitimate, sebagaimana UU Advokat tersebut.
Selain itu, UU Advokat yang berlaku saat ini dianggap tak mampu mengikuti zaman dalam era globalisasi dan teknologi. Sementara, UU Advokat baru mampu membawa perubahan secara komprehensif integralistis di kalangan advokat pejuang Indonesia.
Dengan lahirnya UU Advokat ini diharapkan dapat memberi nuansa baru bagi advokat pejuang se-Indonesia. Dan, tak ada lagi ditemukan istilah "wadah tunggal/single bar" dalam dunia advokat.

DAN ini nantinya diharapkan jadi motor bagi kesamaan etika profesi advokat yang bertugas mengatasi organisasi yang sah atau legitimate, sebagaimana UU Advokat tersebut.