Dinas Kelautan Dan Perikanan Lingga Memberikan Dana Tunai Alat Tangkap ikan

Kepri News,Lingga-Dinas Kelautan dan perikanan (DKP) memberikan uang tunai kepada 41 kelompok nelayan dari alokasi bantuan sosial alat tangkap nelayan dan sarana perikanan tahun 2013 sebesar Rp1,9 miliar. "Dalam APBD tahun 2013 yang disahkan, disitu jelas ada item bantuan sosial adalah alat tangkap dan sarana perikanan dengan nilai Rp1.955.314.500. Namun saat pelaksanaan, panitia dari DKP malah memberikan uang tunai kepada kelompok nelayan. Inikan tidak sesuai dengan apa yang telah disahkan pada awal tahun lalu," kata Mantan Anggota DPRD Lingga Rudi Purwonughroho.

DKP Lingga Memberikan Dana Tunai Alat Tangkap ikan
DKP Lingga Memberikan Dana Tunai Alat Tangkap ikan

Dia menjelaskan, pengertianya apa yang telah disahkan dalam APBD adalah merupakan undang-undang dan aturan yang harus ditaati. Panitia dalam hal ini tidak bisa mengubah-ubah kegiatan tersebut dengan alasan apapun.

"Harus sesuai item pekerjaan dengan yang dilaksanakan. Mana bisa diubah-ubah sekehendak hati saja," ungkapnya.

Ditengarai akibat adanya perubahan yang di lakukan oleh panitia soal bantuan sosial ini maka ada sebanyak 24 kelompok nelayan berdasarkan hasil audit LHP BPK tahun 2013 belum memberikan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana bantuan tersebut.

Sementara itu Agustarman salah satu panitia dana bansos untuk nelayan ini menjelaskan memang sampai saat ini masih ada kelompok nelayan yang belum menyerahkan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran.

"Masih ada empat kelompok yang belum menyerahkan SPJnya. Kalau melihat audit BPK itu pada bulan tiga kemarin memang masih ada sekitar 24. Tapi saat ini, sudah banyak yang menyelesaikan SPJnya," jelasnya.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA