
Reses Masa Sidang I DPRD Kota Batam yang digelar Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Tapis Dabbal Siahaan, SH, di Perumahan Fanindo, Rabu (26/11/2025) malam
Keprinews,BATAM – Keluhan mengenai pelayanan BPJS Kesehatan dan praktik perekrutan kerja yang tidak sehat mendominasi Reses Masa Sidang I DPRD Kota Batam yang digelar Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Tapis Dabbal Siahaan, SH, di Perumahan Fanindo, Rabu (26/11/2025) malam.
Dalam forum yang dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan tersebut, warga menyampaikan langsung aspirasi dan keluhan mereka.
Salah satu pengaduan paling menyentuh datang dari Muslim, warga Blok K. Ia mengeluhkan pelayanan BPJS saat istrinya melahirkan anak keempat. "Saya berharap tidak ada lagi korban lainnya," ujarnya. Muslim juga menyoroti praktik perekrutan kerja yang mengharuskan calon karyawan mengeluarkan uang untuk bisa diterima di perusahaan besar di Batam.
Keluhan serupa disampaikan Rahmapadi Lubis mengenai mekanisme BPJS. "Saat habis kontrak kerja, kita harus kembali melapor ke kantor BPJS untuk beralih ke mandiri. Ini merepotkan," keluhnya.
Ia juga meminta agar Komisi IV DPRD untuk melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan subkontraktor (subcon) galangan kapal yang kerap memberikan upah di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Menanggapi hal ini, Tapis Dabbal Siahaan menegaskan kesiapannya untuk menindaklanjuti. "Bila ada perusahaan yang meminta uang untuk masuk kerja atau memberikan upah di bawah UMK, berikan datanya kepada kami. Kami akan merahasiakan identitas pelapor," tegasnya. Namun, ia mengakui kendala saat sidak, dimana karyawan sering kali mengaku menerima upah sesuai UMK.
Tapis juga menyebutkan tidak mau banyak berjanji yang akhirnya tidak dapat di laksanakan, terkait pembangunan Ia akan berkoordinasi dengan perangkat RT dan RW yang mana yang akan di perioritaskan.
Di sisi lain, perwakilan BPJS Kesehatan, Yusrianto, memberikan klarifikasi. Ia menjelaskan bahwa peserta yang akan melahirkan seharusnya mendaftarkan calon bayinya agar mendapatkan fasilitas. Untuk persoalan pergantian status, ia memastikan bahwa warga tidak perlu datang ke kantor. "Cukup WhatsApp saja dan akan ada panduan untuk beralih ke program mandiri, asalkan tidak lebih dari 30 hari setelah kontrak habis," pungkas Yusrianto.
Meski mendapat penjelasan, aspirasi warga Fanindo ini menyisakan pekerjaan rumah bagi para pemangku kebijakan untuk memperbaiki layanan publik dan menegakkan hak-hak pekerja.()
Editor red