Pemkab Natuna Belum Laksanakan UU Desa

KepriNews, Ranai - Pemerintah Kabupaten Natuna belum mulai melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa lantaran masih menunggu PP No 43 tahun 2014 tentang desa yang akan menjadi dasar Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis pelaksanaanya.

"Untuk saat ini betul undang-undang yang mengatur tentang desa itu belum terlaksana, karena juklak dan juknisnya belum ada, mungkin tahun 2015 baru bisa dilaksanakan," kata Sekdakab Natuna, Syamsurizon di kantor Bupati Natuna, Selasa (19/8).

Zon menjelaskan, meski undang-undang yang juga mengatur 10 persen dari tatal APBD untuk Anggaran Dana Desa (ADD) itu belum bisa diterapkan, akan tetapi pada pelaksanaannya di lapangan Pemerintah Kabupaten Natuna sudah melaksanakannya melalui kebijakan daerah.

"Walaupun begitu kan, ketentuan 10 persen itu sebenarnya sudah kita laksanakan setiap tahun," ujar Zon.

Kabid Penganggaran BPKAD Kabupaten Natuna Suryanto menjelaskan, dana ADD di Kabupaten Natuna disalurkan melalui dua jalur yakni melalui jalur ADD itu sendiri dan melalui dana PNPM Mandiri.
Pemkab Natuna Belum Laksanakan UU Desa
Pemkab Natuna Belum Laksanakan UU Desa
"Begini, anggaran untuk desa disalurkan melalui dua jalur yakni melalui jalur PNPM dan jalur TPAPD - ADD. Jadi anggaran yang sudah tersedia itu semuanya terpulang menuju desa melalui dua jalur itu tadi," kata Yanto.

Total Anggaran untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Natuna sebesar Rp57. 812.900.000 dengan rincian bahwa anggaran yang disalurkan melalui TPAPD-ADD sebesar Rp 35.830.400.000. Sementara yang disalurkan melalui PNPM sebesar Rp21.982.500.000.

Hanya menurut dia, besar kecilnya anggaran untuk desa itu sangat tergantung pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dana perimbangan di luar DAK," terang Yanto.

Yanto menjelaskan, ke depan jika mengacu kepada standar besaran anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maka masing-masing desa akan mendapatkan jatah anggaran yang berbeda-beda.

Pemerintah pusat telah menetapkan tujuh item standar untuk mengukur besar kecilnya anggaran untuk suatu desa di antaranya adalah luas wilayah desa, jumlah penduduk desa, letak geografis desa dan lain sebagainya.

"Sebetulnya untuk anggaran desa ini ada standarnya, besar kecilnya ADD untuk desa tersebut sangat tergantung pada kriteria desa itu sendiri, misal jumlah penduduk, jika jumlah penduduknya lebih besar maka pasti anggaran dananya juga lebih besar," ungkapnya.zh

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA