Bawa 20 Kg Narkotika, Albert Ditahan Polisi Kepulauan Riau

[ KepriNews.com ] Batam - Albert ditahan oleh jajaran Polda Kepulauan Riau dan Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KPP). Penahanan ini karena dirinya membawa 20 kg narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp 40 miliar.

Menurut Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rokhmat, penahan Albert berdasarkan informasi adanya calon penumpang Kapal KM Kelud yang akan berangkat dari Pelabuhan Beton Sekupang, Batam, menuju Pelabuhan Tanjung Priok pada hari Jumat (08/08) kemarin, dengan membawa Narkotika berjumlah besar.

Saat kapal tujuan Belawan-Batam itu baru saja bersandar di Batam, petugas langsung melacak keberadaan Albert, hingga akhirnya ia berhasil dibekuk bersama dua rekan wanitanya. Untuk sementara, hanya Albert yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua teman wanitanya masih diperiksa secara intensif sebagai saksi.
Bawa 20 Kg Narkotika, Albert Ditahan Polisi Kepulauan Riau
Kepri News - Gambar Illustrasi Narkotika

Polisi menemukan 10 Kg dari barang haram milik Albert itu di dalam bungkusan biskuit yang disimpan di kopernya. Sementara sisa 10 Kg lainnya disimpan Albert di tas ranselnya yang diduga milik seseorang berinisial MH.

"Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka Albert mengaku satu tas ransel tersebut milik MH yang merupakan pemilik seluruh narkotika yang akan dikirim ke Jakarta dengan menggunakan jalur laut. Menumpang kapal agar lebih aman dari perhatian petugas," ujar Agus.

Kecurigaan aparat kepolisian bermula saat melihat Albert yang hendak menaiki kapal KM Kelud dengan menerobos jalur kedatangan penumpang dari Medan yang baru saja tiba di Batam. Hingga akhirnya petugas melakukan pemeriksaan badan dan seluruh barang bawaan Albert. Namun Albert tidak sendirian, ia bersama seorang pria lainnya berinisial MH yang melarikan diri.

Polisi masih memburu MH yang diduga masih bersembunyi di kota Batam. Albert terancam hukuman mati sesuai Pasal 112, Pasal 114 dan Pasal 132 UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Ancamannya, hukuman mati," kata Agus.

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA