Walikota Batam Dorong Penyelesaian PSU, Apresiasi Pengembang dan Kejaksaan

12 𝘗𝘚𝘜 𝘥𝘪𝘴𝘦𝘳𝘢𝘩𝘬𝘢𝘯 𝘬𝘦 𝘗𝘦𝘮𝘬𝘰 𝘉𝘢𝘵𝘢𝘮, 𝘵𝘰𝘵𝘢𝘭 𝘯𝘪𝘭𝘢𝘪 𝘢𝘴𝘦𝘵 𝘵𝘦𝘮𝘣𝘶𝘴 𝘙𝘱631,79 𝘮𝘪𝘭𝘪𝘢𝘳

Foto :ist

BATAM – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyelesaikan persoalan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan. 

Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan penyerahan PSU dan pemberian penghargaan kepada pengembang serta Kejaksaan Negeri Batam di Aula Engku Hamidah, Kantor Wali Kota Batam, Senin (4/8/2025).

Dalam kegiatan itu, sebanyak 12 PSU diserahkan ke Pemko Batam dengan total nilai aset mencapai Rp631,798 miliar. Sebanyak enam pengembang menerima penghargaan atas kontribusinya, termasuk Kejaksaan Negeri Batam yang dinilai aktif mendampingi penyelesaian aspek hukum PSU.

“Ini buah dari kerja bersama. Kita tidak bisa bergerak sendiri menyelesaikan persoalan PSU,” ujar Amsakar.

Ia mengapresiasi dukungan para pengembang, BPN Batam, serta Kejaksaan. Namun, Amsakar mengingatkan masih terdapat 197 perumahan yang belum menyelesaikan penyerahan PSU.

Menurutnya, penyelesaian PSU sangat berdampak terhadap masyarakat. Banyak fasilitas umum, seperti rumah ibadah, sekolah, dan lapangan olahraga belum dapat dibangun akibat status lahan yang belum diserahkan.

“Jika belum diserahkan, tanggung jawab tetap pada pengembang. Jika sudah, barulah pemerintah bisa mengelola dan memanfaatkannya,” tegasnya.

Wali Kota juga menyampaikan bahwa persoalan PSU menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP). Lambannya penyelesaian bisa berdampak pada penilaian tata kelola pemerintah daerah.

“Ini bukan sekadar teknis, tapi juga menyangkut kredibilitas pemerintahan. Karena itu, kolaborasi perlu terus diperkuat,” tambahnya.

Ia berharap seluruh pemangku kepentingan bisa duduk bersama membahas solusi penyelesaian PSU. Ia juga berharap penghargaan yang diberikan dapat mendorong pengembang lainnya segera menyerahkan PSU.

“Kami ingin Batam tumbuh tertib. Aset PSU harus kembali ke pemerintah agar bisa dimanfaatkan optimal. Ini bagian dari upaya kita membangun kota yang lebih baik,” ujarnya.

Mengakhiri sambutan, Amsakar berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus menjadi energi positif untuk pembangunan Batam.

“Semoga ini menjadi semangat baru bagi kita semua, demi Batam yang lebih hebat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, menegaskan komitmen untuk terus mendampingi Pemko Batam dalam upaya penyelamatan aset daerah. Hingga pertengahan 2025, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Batam telah membantu mengamankan aset senilai Rp631,79 miliar.

Pendampingan itu mencakup penyelesaian aset yang masih dikuasai pihak ketiga hingga penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah.

“Kami apresiasi kepercayaan dari Pemko Batam. Sinergi ini akan terus kami perkuat demi kepastian hukum atas aset negara,” ujarnya.

Wayan juga menyoroti pesatnya pembangunan perumahan di Batam yang ikut memicu persoalan PSU. Untuk itu, ia mengajak para pengembang patuh aturan dan segera menyerahkan fasilitas umum sesuai ketentuan.

“Semakin cepat diserahkan, semakin cepat pula masyarakat menikmati manfaatnya,” tegas Wayan.

Kepala Disperakimtan Batam, Eryudi, melaporkan bahwa hingga pertengahan 2025, sebanyak 195 perumahan telah menyerahkan PSU hingga tahap penandatanganan akta pelepasan hak di hadapan notaris.

Ia menjelaskan bahwa dari total 731 perumahan yang telah terdata, sebanyak 392 pengembang telah mengajukan permohonan penyerahan PSU.

Setelah melalui penandatanganan akta, proses legalisasi aset dilakukan oleh BP Batam dan Kantor Pertanahan Kota Batam, dengan koordinasi dari BPKAD dan Dinas Pertanahan Pemko Batam.

Sementara itu, pengajuan lainnya masih dalam proses verifikasi administrasi dan teknis.

“Sisanya masih dalam tahap verifikasi oleh Tim Verifikasi Penyerahan PSU, yang melibatkan berbagai dinas dan instansi terkait,” tutup Eryudi.

Daftar 12 PSU yang Diserahkan ke Pemko Batam:

1. Royal Grande 1

Prasarana: 31.044 m²

Sarana: 9.614 m²

Nilai aset: Rp187,23 miliar

2. Royal Grande 2

Prasarana: 13.377 m²

Sarana: 2.969 m²

Nilai aset: Rp75,27 miliar

3. Permata Baloi

Prasarana: 42.334 m²

Sarana: 3.099 m²

Nilai aset: Rp126,26 miliar

4. Permata Regency

Prasarana: 12.945 m²

Sarana: 5.340 m²

Nilai aset: Rp53,48 miliar

5. Lvia Garden

Prasarana: 11.861 m²

Sarana: 3.588 m²

Nilai aset: Rp42,93 miliar

6. Ever Park

Prasarana: 4.650 m²

Sarana: 2.221 m²

Nilai aset: Rp25,73 miliar

7. Piayu Mas Residence 1

Prasarana: 6.033 m²

Sarana: 1.014 m²

Nilai aset: Rp6,46 miliar

8. Piayu Mas Residence 2

Prasarana: 1.193 m²

Sarana: 76 m²

Nilai aset: Rp1,16 miliar

9. Puri Casablanca

Prasarana: 13.884 m²

Sarana: 3.359 m²

Nilai aset: Rp64,58 miliar

10. Graha Permata Indah

Sarana: 10.346 m²

Nilai aset: Rp9,48 miliar

11. Central Raya Batu Aji

Prasarana: 10.630 m²

Sarana: 2.132 m²

Nilai aset: Rp75,27 miliar

12. Kopkar PLN

Prasarana: 21.270 m²

Sarana: 5.112 m²

Nilai aset: Rp31,26 miliar. 

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA