Ini Penjelasan Hendra Kusuma Tentang Pungli di Kantin Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma (Doc:ilham) 

Keprinews com
, Natuna-Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma mengatakan bahwa praktek Pungutan Liar (Pungli) di dalam penyewaan aset sekolah seperti kantin sekolah tampa ada dasar hukum yang jelas atau pembiaran oleh Dinas terkait tidak sepenuhnya tepat dan perlu diluruskan.


Saat dikonfirmasi oleh media ini diruang kerjanya. Jl. Batu Sisir Desa Sungai Ulu Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau. Jumat 1/08/2025. Pukul 9.00. Pagi.


Ia menerangkan bahwa kantin sekolah yang dipermasalahkan dibangun secara swadaya, bersifat sangat sederhana, dan penggunaannya dilakukan atas dasar musyawarah antara pihak sekolah dan para pedagang 


Pungutan yang ada bersifat sukarela dan dipergunakan untuk mendukung didalam kegiatan sekolah yang telah di sepakati dalam rapat dewan guru bersama para pedangan di lingkungan sekolah yang berjualan.


"Pengelolaan aset sekolah seperti kantin sekolah berada di bawah kewenangan langsung masing-masing di sekolah sebagai kuasa pengguna barang, sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Kabupaten Natuna Nomor 100.3.3.2-14 Tahun 2025," jelas Hendra Kusuma.


Dan juga berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2023, tentang pengelolaan aset dan keuangan sekolah lebih tertib dan transparan. Maka dari itu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas BPKPD tengah menyusun regulasi resmi mengenai besaran pungutan sewa kantin di sekolah oleh para pedangan.

"Dengan adanya informasi dari teman teman media tentang pungutan liar di kantin yang di lakukan oleh pihak sekolah 

maka saya akan lebih teliti lagi di dalam bekerja untuk kedapan agar lebih baik dan tidak terulang dengan kejadian yang sama.,"Tegas Hendra Kusuma.

Lanjut Hendra Kusuma juga mengatakan dirinya juga baru menjabat sebagai Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, dengan ada nya informasi ini agar kedepan tidak ada lagi permasalahan yang muncul tentangaset sekolah yang disewa oleh pihak ke 3.

"Menyoroti kemungkinan dampak sosial jika kantin-kantin sekolah ditutup sebagai reaksi dari permasalahan tersebut maka siswa akan jajan di luar sekolah dan itu berisiko terhadap keselamatan mereka takut terjadi yang tidak kita inginkan," Tegas Hendra Kusuma.

"Selain itu, warga sekitar yang mencari nafkah di sekolah juga akan terdampak," ungkapnya.

Praktik iuran sukarela di kantin sekolah sebelum tahun 2024 yang lalu sebelum adanya regulasi yang jelas mengenai aset tersebut Ini bukan penyimpangan, melainkan bentuk adaptasi di tengah keterbatasan aturan. (Ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA