Memasuki Tahapan Pemilu Bawaslu Lingga Melakukan Penertiban Alat Peraga Peserta Pemilu Tahun 2024

Keprinews.com, Lingga - Memasuki tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Lingga, melalui Panwascam Kecamatan Selayar melakukan penertiban atau pelepasan Alat peraga peserta pemilu yang terpasang dibeberapa lokasi, menjelang tahapan kampanye yang akan dimulai ada tanggal 28 November 2023.

Memasuki Tahapan Pemilu Bawaslu Lingga Melakukan Penertiban Alat Peraga Peserta Pemilu Tahun 2024
Penertiban Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 Oleh Bawaslu/Panwascam Kecamatan Selayar. (Dok: Awalludin)


Sebelum melakukan aktivitas,  Panwaslu Kecamatan Selayar terlebih dahulu kegiatan Apel Bersama yang dihadiri Ketua Panwaslu Kec.Selayar Adrian Hasdi beserta Anggota, Babinsa Kec.Selayar Serma Agus Taufik, Bhabhinkamtibmas Desa penuba Briptu Andika Laksono, Bhabhinkamtibmas Desa Pantai Harapan Bripda Josua Pasaribu, Sat Pol PP Kec.Selayar Mukhlis dan Linmas Desa Penuba M. Amin.


Ketua Panwascam Kecamatan Selayar Adrian Hasdi mengatakan, ada sebanyak 7 Spanduk yang sudah kita turun kan hari ini, Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib. 


Diantaranya, Spanduk Ganjar Pranowo, Mayjen TNI. Mar (Purn) Sturman Panjaitan, S. H, Ricard Pasaribu, Dalmasri, Gerry Yasid, S. H., M. H, H. ,Huzrin Hood, S. H., M. H dan spanduk, Ravi Azhar," jelasnya.


Tindakan yang dilakukan Bawaslu, melalui Panwascam Kecamatan Selayar adalah sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk mentaati aturan yang berlaku.


Penertiban APK ini tercantum dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.





Awalludin

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA