Keprinews.com, Lingga - Memasuki tahapan Pemilihan Umum tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Lingga, melalui Panwascam Kecamatan Selayar melakukan penertiban atau pelepasan Alat peraga peserta pemilu yang terpasang dibeberapa lokasi, menjelang tahapan kampanye yang akan dimulai ada tanggal 28 November 2023.
Penertiban Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilu Tahun 2024 Oleh Bawaslu/Panwascam Kecamatan Selayar. (Dok: Awalludin) |
Sebelum melakukan aktivitas, Panwaslu Kecamatan Selayar terlebih dahulu kegiatan Apel Bersama yang dihadiri Ketua Panwaslu Kec.Selayar Adrian Hasdi beserta Anggota, Babinsa Kec.Selayar Serma Agus Taufik, Bhabhinkamtibmas Desa penuba Briptu Andika Laksono, Bhabhinkamtibmas Desa Pantai Harapan Bripda Josua Pasaribu, Sat Pol PP Kec.Selayar Mukhlis dan Linmas Desa Penuba M. Amin.
Ketua Panwascam Kecamatan Selayar Adrian Hasdi mengatakan, ada sebanyak 7 Spanduk yang sudah kita turun kan hari ini, Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 Wib.
Diantaranya, Spanduk Ganjar Pranowo, Mayjen TNI. Mar (Purn) Sturman Panjaitan, S. H, Ricard Pasaribu, Dalmasri, Gerry Yasid, S. H., M. H, H. ,Huzrin Hood, S. H., M. H dan spanduk, Ravi Azhar," jelasnya.
Tindakan yang dilakukan Bawaslu, melalui Panwascam Kecamatan Selayar adalah sebagai pengingat kepada peserta pemilu untuk mentaati aturan yang berlaku.
Penertiban APK ini tercantum dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Awalludin