Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Oleh Wakil Bupati Lingga

Wakil Bupati Lingga menyampaikan Ranperda di ruang rapat DPRD Lingga

Keprinews.com
, Lingga - Dewan perwakilan rakyat daerah( DPRD) Kabupaten lingga menggelar rapat Paripurna Penyampaian Ranperda di ruang rapat kantor DPRD Yang disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lingga,Pada Senin (14/02/2022) sekira pukul 11.30 wib.

Paripurna DPRD Kabupaten lingga di pimpin langsung oleh wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Lingga dan juga dihadir wakil ketua II DPRD kabupaten Lingga serta OPD, Camat, Lurah, Desa dan BPD se-kabupaten Lingga.

Penyampaian ranperda yg diwakili wabub  Lingga kepada DPRD lingga
Adapun dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah , Kabupaten Lingga. antara lain:

Ranperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan yang merupakan sebuah kewajiban yang dapat mengubah pandangan maupun perilaku dari pelaku usaha sehingga dimaknai bukan sekedar tuntutan moral tetapi sebagai sebagai suatu kewajiban perusahaan yang harus dilaksanakan. 

Selain itu tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan juga di maknai sebagai suatu komitmen perusahaan untuk mendukung terciptanya pembangunan yang berkelanjutan yang merupakan salah satu bentuk implementasi dari konsep tata kelola perusahaan yang baik.

Selanjutnya , ranperda tentang pemekaran desa persiapan melalui dua tahapan dan kajian akademis pada tahun 2018 dan tahun 2019. Hasil kajian tersebut merekomendasikan 11 calon desa yang di nyatakan dapat ditindaklanjuti ke proses berikutnya berdasarkan permendagri No 1 tahun 2017.

Desa persiapan adalah desa yang dipersiapkan untuk menjadi desa defenitif dengan renggang waktu paling lama 3 tahun. desa persiapan ini dilakukan evaluasi administrasi dan teknis oleh tim evaluasi desa persiapan setiap 2 bulan sekali.

Setelah dilakukan evaluasi oleh tim evaluasi terhadap 11 desa persiapan maka disampaikan bahwa 7 dari 11 desa persiapan layak untuk di tindaklanjuti ke proses selanjutnya dan 4 desa persiapan lainnya akan dilakukan proses evaluasi kembali. 

7 desa tersebut diantaranya; desa persiapan air batu, desa persiapan kebun nyiur, desa persiapan buyu, desa persiapan cempaka, desa persiapan bendahara, desa persiapan berjung, desa persiapan senempek. sedangkan 4 desa yang masih dalam tahap evaluasi kembali diantaranya; desa persiapan busung, desa persiapan kentar, desa persiapan pasir lulun, desa persiapan sebung.

Dan dilanjutkan  dengan  ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2018 tentang retribusi jasa usaha dan ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 9 tahun 2018 tentang retribusi perizinan tertentu.

Perubahan ranperda ini sebagai tindaklanjut dari undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dalam rangka memberikan kepastian hukum. pemerintah kabupaten lingga perlu menindaklanjuti undang undang cipta kerja tersebut dalam bentuk perubahan peraturan daerah, yang berkaitan dengan persetujuan bangunan gedung yang sebelumnya kita kenal dengan IMB dan penyesuaian terhadap pasal pasal perubahan tarif pada lampiran perda tersebut.




Awalludin

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA