Bahan baku arang dari pohon Bakau(foto:atan) |
Perlu di ketahui pengolahan arang yang bisanya digunakan untuk bahan bakar ini butuh proses yang cukup lama , tetapi tidak semua kayu yang bisa di jadikan arang. Karena pembuatan arang tersebut harus menggunakan kayu khusus , yaitu kayu "Mangrove" atau yg biasanya di kenal masyarakat kayu bakau.
Badan usaha yg mengelola dapur arang |
Seperti yang dipaparkan oleh pemilik "Panglong" yang akrab dipanggil "Acai" kepada awak media,Bahwa kayu Bakau atau Mangrove tersebut dibeli dari masyarakat, karena menurut masyarakat pohon Bakau atau Mangrove tersebut adalah milik masyarakat dengan alasan berada didalam tanah milik mereka (Masyarakat).
"Bahan baku kayu bakau, saya beli dari masyarakat sekitar, karena menurut masyarakat pohon tersebut tumbuh di areal tanah milik mereka (masyarakat-red)", kata Acai pada hari Minggu (13/02-2022) diberanda rumahnya saat bercerita kepada beberapa awak media.
Menurut penjelasan pemilik panglong atau dapur arang bernama Acai , "kayu bakau (mangrove), dibeli dari masyarakat dengan harga 120 Ribu Rupiah setiap Ton. Dapur (tempat membakar kayu bakau sebelum menjadi arang), saya ada enam, tapi yang aktif, cuma empat dapur".
"Setiap kali pembakaran, dibutuhkan pohon bakau sebanyak seratus Ton per satu dapur", tambah Acai.
Ketika pemilik panglong arang (Acai-red) ditanya terkait usahanya berbadan hukum atau tidak, dengan jelas Acai mengatakan,"usaha saya ini ada izinnya, bernaung dibawah bendera sebuah Koperasi".
Diseputar area panglong arang milik pengusaha bernama Acai itu, memang kami temui plang merk Koperasi Serba Usaha "Mangrove Lestari Lingga" Kabupaten Lingga.
Terlepas dari itu semua, apakah boleh masyarakat menebang pohon mangrove, lalu menjualnya kepada pengusaha pemilik dapur (panglong) tempat pembakaran kayu tersebut. Rasanya, hanya pihak berkompetenlah yang lebih tahu terkait undang-undang yang mengatur tentang pengawasan hutan dan atau pohon "Mangrove" dalam hal ini, tentunya instansi "KEHUTANAN".
Awalludin