Investigasi Mengenal Arang Dan Bahan Bakunya

Bahan baku  arang dari pohon Bakau(foto:atan) 

Keprinews.com , Lingga - Beberapa awak media menelusuri dan mendatangi berapa wilayah di kabupaten lingga , tepatnya di Desa Kerandin Kecamatan Lingga Timur Kabupaten Lingga, terdapat sebuah lokasi "Panglong/Dapur" atau yang dikenal masyakat tempat Pembakaran kayu "Bakau" (Mangrove).

Perlu di ketahui pengolahan arang yang bisanya digunakan untuk bahan bakar ini butuh proses yang cukup lama , tetapi tidak semua kayu yang bisa di jadikan arang. Karena pembuatan arang tersebut harus menggunakan kayu khusus , yaitu kayu "Mangrove" atau yg biasanya di kenal masyarakat kayu bakau.

Badan usaha yg mengelola dapur arang
Dalam investigasi terbuat didapati berbagai informasi yang diterima awak media. Diantara ,keberadaan "Panglong/Dapur" pembakaran kayu bakau /mangrove tersebut yang katanya memperoleh manfaat, karena tersedianya peluang mata pencaharian bagi masyarakat sekitar.

Seperti yang dipaparkan oleh pemilik "Panglong" yang akrab dipanggil "Acai" kepada awak media,Bahwa kayu Bakau atau Mangrove tersebut dibeli dari masyarakat, karena menurut masyarakat pohon Bakau atau Mangrove tersebut adalah milik masyarakat dengan alasan berada didalam tanah milik mereka (Masyarakat).

"Bahan baku kayu bakau, saya beli dari masyarakat sekitar, karena menurut masyarakat pohon tersebut tumbuh di areal tanah milik mereka (masyarakat-red)", kata Acai pada hari Minggu (13/02-2022) diberanda rumahnya saat bercerita kepada beberapa awak media.

Menurut penjelasan pemilik panglong atau dapur arang bernama Acai , "kayu bakau (mangrove), dibeli dari masyarakat dengan harga 120 Ribu Rupiah setiap Ton. Dapur (tempat membakar kayu bakau sebelum menjadi arang), saya ada enam, tapi yang aktif, cuma empat dapur".

"Setiap kali pembakaran, dibutuhkan pohon bakau sebanyak seratus Ton per satu dapur", tambah Acai.

Ketika pemilik panglong arang (Acai-red) ditanya terkait usahanya berbadan hukum atau tidak, dengan jelas Acai mengatakan,"usaha saya ini ada izinnya, bernaung dibawah bendera sebuah Koperasi". 

Diseputar area panglong arang milik pengusaha bernama Acai itu, memang kami temui plang merk Koperasi Serba Usaha "Mangrove Lestari Lingga" Kabupaten Lingga.

Terlepas dari itu semua, apakah boleh masyarakat menebang pohon mangrove, lalu menjualnya kepada pengusaha pemilik dapur (panglong) tempat pembakaran kayu tersebut. Rasanya, hanya pihak berkompetenlah yang lebih tahu terkait undang-undang yang mengatur tentang pengawasan hutan dan atau pohon "Mangrove" dalam hal ini, tentunya instansi "KEHUTANAN".




Awalludin

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA