Anggota DPR RI Komisi VII , Rekomendasikan Tutup Dua Tambang Pasir Di Lingga

Keprinews.com , Lingga - Abdul Wahid anggota DPR RI komisi VII , fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB) , didampingi wakil bupati lingga Neko Wesha pawelloy dan Plt Dinas Lingkungan hidup kabupaten lingga , H. Armia. Melakukan investigasi ke lokasi perusahaan tambang yang berlokasi di desa tanjung irat , kecamatan Singkep barat , Kabupaten lingga, provinsi Kepulauan Riau , Pada Selasa (17/08/2021).

Adapun lokasi perusahaan tambang yang di kunjungi nya hari ini yaitu PT. TBJ (Telaga Bintan Jaya ) ,PT. CSS (Citra Semarak Sejati ) dan PT. Groa Indonesia.

Dari hasil tangkapan Vidio awak media ini , saat tiba ke lokasi tambang PT CSS dan PT. Groa Indonesia. Abdul wahid terlihat marah besar dan secara tegas akan merekomendasikan menutup dan mencabut izin ke dua perusahaan tersebut ,karena di nilai sudah melanggar ketentuan UU dan melakukan tindak pidana lingkungan yang merugikan negara.

" Saya tidak melarang untuk menambang ,karena itu untuk peningkatan Pendapatan daerah , tapi harus perhatikan juga aspek lingkungan , kalau seperti ini sudah tidak benar namanya, lebih baik di tutup dan di cabut saja izinnya." Tegas Abdul Hamid dengan nada kesal.

Sebanyak 2 Perusahan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Pasir ini tidak mematuhi undang-undang pertambangan yang benar untuk itu terhadap pemegang IUP yang melanggar aturan pertambangan, sebaiknya di tutup.

"Mau jadi apa negara ini. Jika di biarkan bisa tenggelam pulau Singkep , Untuk itu PT. Groa dan PT. CSS kita tutup saja ini bukan tambang batuan lagi , ini kerja setan nama nya bukan cari makan , mana ada tambang galian C di gali dengan kedalaman 14 meter udah seperti danau ciberia." Tandasnya.   

Sebagai mana sangsi yang sudah di atur di dalam aturan pertambangan , bagi pemegang izin yang melanggar aturan sebagaimana ditur Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Dalam Pasal 17 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013, sambung Wahid, setiap orang dilarang membawa alat-alat berat, melakukan kegiatan penambangan, mengangkut, membeli dan menjual hasil tambang di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri. 

"Bagi yang melanggar dapat dipidana penjara paling singkat 8 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp20 miliar dan paling banyak Rp50 miliar.



Awalludin

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA