Kejari Natuna :Meningkatkan Setatus Penyelidikan Menjadi Penyidikan Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa Tahun 2021 Di Desa Ceruk

Konferensi Pers di ruangan Vicon Kejaksaan Negeri Natuna

Keprinews.com
,Natuna-Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS ,Sidabutar, SH, MH.Yang di dampingi oleh Kepala Seksi Intelijen natuna Muhammad Albar Hanafi Negara,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus natuna Jhon Fredy Simbolon, menyampaikan adanya peningkatan setatus dulunya penyelidikan sekarang menjadi penyidikan dengan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) tahun 2021 di Desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut Kabupaten Natuna, saat melaksanakan Konferensi Pers di ruangan Vicon Kejaksaan Negeri Natuna.Jl,Pramuka Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna, Senin 10 Mei 2021.

Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor :SP.OPS-04/L.10.13/Dek.1/03/2021 tanggal 29 Maret 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS, Sidabutar, SH, MH.Mengatakan peningkatan untuk status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) yang terjadi di Desa Ceruk tahun 2021, merugikan keuangan Negara Sebesar Rp. 200 Juta Rupiah.

Berdasarkan dari hasil ekspose atas hasil pelaksanaan Surat Perintah Operasi Intelijen yang mana dari hasil permintaan keterangan serta dokumen pendukung lainnya yang sudah di miliki atau memperoleh bukti permulaan yang cukup terjadinya ada tindak pidana korupsi,"Papar Imam MS. 

Dari hasil ekspose perkara tahap penyelidikan diketahui bahwa anggaran dana desa di Desa Ceruk dari bulan Januari-Maret tahun 2021 yang sudah di cairkan tanpa ada landasan hukum yang jelas,berdasarkan pada ketentuan peraturan perundangan tentang pengelolaan Dana Desa antara lain : permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perbup Natuna nomor 82 tahun 2018 tentang pedoman pengelolaan keuangan Desa serta tidak didukung oleh bukti pengeluaran yang riil, yang bisa merugikan keuangan Negara,"Ungkap Imam MS. 

Hingga sampai saat ini seluruh perangkat desa Ceruk Kecamatan Bunguran Timur Laut, juga menggalami keterlambatan untuk menerima gaji dan tunjungan semalam tiga bulan lamanya dari anggaran Alokasi Dana Desa (ADD)  yang di kuncurkan melalui APBD Daerah. 

Selain itu masyarakat desa ceruk juga sempat menjadi risau karena Anggaran yang disalurkan oleh Kementrian Dana Desa (DD) melalui anggaran dari APBN. 

Untuk masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) di masa Covid-19 juga disalahgunakan, selanjutnya dalam proses penyidikan nantinya tim penyidik dari kejaksaan Negeri Natuna, akan terus mendalami bukti-bukti yang ada guna untuk membuat keterangan tindak pidana Korupsi yang terjadi,sehingga diharapkan dalam waktu yang tidak  terlalu lama tim penyidik telah dapat menentukan tersangkanya.(ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA