Bupati Natuna Salah Satu Usia Yang Tidak Termasuk Dalam Penyuntikan Vaksin Covid-19

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna,Hikmat Aliansyah(foto:ist)

Keprinews.com
,Natuna-Bupati Natuna Abdul Hamid Rizal,tidak termasuk dalam penerima vaksin Covid-19 produksi Sinovac tersebut.Hal ini di sampaikan oleh Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Natuna,Hikmat Aliansyah, menjelaskan bahwa Bupati termasuk dalam usia di atas 59 tahun jadi tidak akan divaksin,Hamid Rizal sendiri adalah kepala daerah kedua di Kepri setelah Gubernur Isdianto, yang tak akan divaksin Covid-19.Para pejabat Di pemerintahan Kabupaten Natuna, pada bulan Februari mendatangkan akan menerima vaksin covid 19. Sebagaimana wacana yang telah ditetapkan. 

Selanjutnya, Hikmat menjelaskan, dari 1.080 vaksin yang akan diterima Kabupaten Natuna pada tahap pertama, akan ada tambahan 10 persen, yang diperuntukkan bagi para pejabat daerah."Beberapa pejabat tersebut, nanti akan ditentukan oleh bupati,siapa-siapa yang akan mewakili dirinya,”Ungkapnya.

Untuk nama-nama yang akan divaksin nantinya dikirim melalui pemberitahuan ke jaringan pribadi."Melalui sms ke masing-masing pribadi, nama-nama tersebut ditentukan oleh aplikasi V Care BPJS, karena pihak BPJS yang tahu riwayat penyakit dan usia,” paparnya.

Terakhir Hikmat menyampaikan berdasarkan SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes mereka yang tidak bisa diberi vaksin Covid-19 Produksi Sinovac di antaranya adalah pernah terkonfirmasi menderita Covid-19, ibu hamil dan menyusui.

Selain itu penderita penyakit hipertiroid, kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima tranfusi, penderita gejala inspa, penderita diabetes melitus, penderita HIV penderita penyakit asma juga termasuk tidak bisa diberi vaksin Covid-19 Produksi Sinovac.(Ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA