Terbit Permen KKP No 59 Tahun 2020:Keberadaan Kapal Cantrang Membuat Resah Nelayan Lokal


Keprinews.com.Natuna-Ketua Aliansi Nelayan Natuna (ANA),Hendri Mendatangi Kantor DPRD Natuna untuk penolakan terbitnya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59Tahun 2020,Melalui rapat paripurna DPRD Natuna yang dipimpin oleh Komisi l DPRD Natuna Wan Arismunandar yang didampingi oleh Ketua Komisi ll DPRD Natuna Marzuki.jl.Yus Sudarso Kecamatan Bunguran Timur Kabupaten Natuna.Rabu 23/12/2020.

Ketua Aliansi Nelayan Natuna(ANA) Hendri juga Menyampaikan selain keberadaan kapal cantrang dan trol,Bisa  dikhawatirkan akan merusak lingkungan laut seperti sumber daya perikanan dan kelautan,karang di laut,Karena kapal Cantrang tersebut mengunakan alat tangkap Yang supercangi semua jenis ikan laut bisa tertangkap dari induk ikan sampai ke anak ikan.

(Foto;ist)
Dan juga bisa merusak tumbuh karang.Dengan beroperasinya mereka di wilayah tangkap tersebut,otomatis akan menggeser wilayah tangkap nelayan lokal yang mengunakan alat tangkap teradisional dan ini Sangat meresahkan bagi Nelayan lokal."Ungkap Hendri.

Hendry mengatakan wilayah tangkap sehari-hari nelayan Natuna dalam mencari ikan berada di kisaran 10 hingga 30 mil, dengan kapal berbobot 3 hingga 5 GT"Jika kapal cantrang yang berbobot 100 GT itu menangkap di area yang sama maka akan terjadi gesekan dengan nelayan lokal. Saya prediksi ke depan akan banyak kapal-kapal berbobot 100 GT dengan alat cantrang dan trawl menangkap ikan di wilayah nelayan tradisional, maka nelayan Natuna akan tersisih dan tertinggal, sehingga akan terjadi gesekan dan menimbulkan konflik,"tambahnya.

Ia minta pihak terkait mencari solusi agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan keresahan nelayan Natuna.

Menyikapi hal tersebut Ketua Komisi l Wan Arismunandar angkat bicara,dan berjanji Untuk menjembatani sekaligus  menampung Aspirasi Khusunya Nelayan Natuna,terkait kapal Cantrang yang beroperasi di Laut Natuna,Dengan menggunakan alat tangkap Nasional yang bisa merusak tumbuh karang dan Lingkungan Laut yang Ada di Perairan Natuna."Saya akan sampaikan masalah ini kepada pihak Kementrian Kelautan dan Perikanan untuk menanggapi "Ungkap Arismunandar.(Ilham)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA