Sikap Arogansi Ketua KPPS - 04 Daik Lingga Akan Berujung ke Jalur Hukum

(foto: Ilustrasi)

Keprinews.com
,, LINGGA - Berdasarkan Undang-Undang Pers no 40  tahun 1999, pers di bebaskan untuk mencari, memperoleh namun juga diwajibkan untuk merahasiakan latar belakang, atau off the record, namun ada pasal pasal juga yang mengatur, jika ada yang menghalangi, merampas atau menghalangi tugas jurnalistik maka pelaku dapat di kenakan sangsi berupa denda 500 Juta Rupiah atau penjara 2 tahun atau juga kedua duanya. 

Pasal 4

Ayat 1

Yang dimaksud dengan "kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara" adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.

Kemerdekaan pers adalah kemerdekaan yang disertai kesadaran akan pentingnya penegakan supremasi hukum yang dilaksanakan oleh pengadilan, dan tanggung jawab profesi yang dijabarkan dalam Kode Etik Jurnalistik serta sesuai dengan hati nurani insan pers.

Seperti yang Dilansir dari Pemberitaan di sejumlah media online di Kabupaten Lingga yang berawal dari seorang  Wartawan Kabarterkini.co.id yang sedang menjalani tugas jurnalistik  yang di usir oknum Ketua KPPS - TPS 04 Daik lingga pada Rabu 9 Desember 2020 lalu .

Kronologis kejadian waktu itu kehadiran awak media bermaksud untuk meliput  pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Lingga sesuai aturan protokol kesehatan.

Namun sayangnya sikap arogan dan berlebihan yang di tunjuk kan dan di pertontonkan  oknum Ketua KPPS yang berlokasi di TPS 04 tepatnya pada SD Negeri 03 Daik Lingga ,menuai protes.

Menanggapi sikap arogan yang dilakukan oknum ketua KPPS-04 Daik Lingga  dengan dugaan telah melakukan tindakan mendiskriminasi kinerja wartawan meliput kegiatan untuk bahan pemberitaan, “Ketua organisasi AJOI lingga Zulkarnaen S.Pdi mengutuk keras sikap arogansi Ketua Panitia Pemungutan Suara (KPPS ) 04 Daik lingga dan akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan secara resmi ke pihak kepolisan", Tegasnya.

Berdasarkan hal di atas sangat mencoreng dunia jurnalistik, maka setiap organisasi pers diwajibkan untuk melindungi tugas wartawan atau jurnalis berdasarkan Undang-Undang yang ada, nah kasus yang dialami jurnalis, bukan hanya menarik kita wartawan, namun ini harus juga menarik perhatian setiap organisasi pers untuk bersuara, bukan untuk membela perorangan namun untuk melindungi tugas wartawan atau jurnalis , dalam memperoleh, mencari berita agar dapat disampaikan ke publik



(Awalludin)

Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA