Sebanyak 3.138,6 gram Narkotika Jenis Sabu Dimusnahkan Polisi

KepriNews.com,Batam – Sebanyak 3.138,6 gram Narkotika jenis Sabu dimusnahkan oleh Dit Resnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari Laporan polisi terhadap 4 (empat) orang tersangka dengan Inisial MI Alias I, J Alias R, AS Alias I dan TR Alias SM. Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kepri, Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri, Perwakilan Pengadilan Negeri Batam,  Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan Granat Kepri, Perwakilan  BNNP Kepri, Penasehat Hukum dari Kejaksaan, Pada Senin (16/11/20).

Pemusnahan narkotika jenis sabu(foto: humas)

Berdasarkan dari 2 (dua) Laporan Polisi dan Surat Ketetapan Sita dari Kejaksaan Negeri Batam maka pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan pada hari ini didapati barang bukti seberat 3.147 gram dari Laporan Polisi LP – B / 103 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 11 Oktober 2020 dan 106.8 gram dari Laporan Polisi LP – A / 140 / X  / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 28 Oktober 2020.

“Adapun jumlah total barang bukti yang disita dari LP – A / 140 / X  / 2020 / SPKT – Kepri tanggal 28 Oktober 2020, seberat 1038 gram Teh cina Merk Chinese Pin Wei Berisikan Kristal bening diduga sabu, 1034 gram Narkotika diduga sabu dibungkus plastik bening, plastik hitam dan alumunium foil  dan 1075 gram Teh Cina merk Guanyinwang berisikan kristal bening diduga sabu dibalut lakban coklat, kertas karbon hitam, dan alumunium foil. Barang bukti tersebut berasal dari tangan dua orang  tersangka berinisial MI Alias I, J Alias R yang berhasil ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kepri di J&T Express Komplek Penuin Center Blok RB no. 1-2 Kel. Lubuk Baja Kota Kec. Lubuk Baja Kota Batam dan Parkiran New Hotel Komplek Nagoya Business Centre Kel. Lubuk Baja Kota kec. Lubuk Baja Kota Batam, Yang kemudian disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 97 gram,  dan untuk pembuktian di persidangan  sebanyak 2 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 3.044 gram sabu.


Kemudian total barang bukti yang disita dari LP – B / 103 / X / 2020 / SPKT – Kepri 11 Oktober 2020, Narkotika Jenis Sabu seberat 106,8 gram berhasil ditangkap dari tangan dua orang tersangka berinisial AS Alias I dan TR Alias SM di Pintu Masuk X Ray Keberangkatan Domestik Bandara Internasional Hang Nadim Kota Batam yang selanjutnya disisihkan untuk Uji Puslabfor Polri Cab. Riau sebanyak 10.2 gram,  dan untuk pembuktian perkara disisihkan sebanyak 2 gram sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini seberat 94,6 gram sabu ,” ungkap Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH.

"Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat  (2), dan atau Pasal 112 Ayat (2)dan atau Pasal 115 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun". Tutup Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin SH.(ana/rls)



Subscribe to receive free email updates:

DUKUNGAN TERHADAP PROKLAMASI KEMERDEKAAN INDONESIA Proklamasi kemerdekaan Indonesia merupakan puncak dari semua perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan mendapatkan sambutan yang luar biasa dan dukungan yang spontan dari segenap penjuru tanah air. Dinding-dinding rumah dan bangunan, pagar-pagar tembok, gerbong-gerbong kereta api, dan apa saja, penuh dengan tulisan merah “MERDEKA ATAU MATI.” Juga tulisan “SEKALI MERDEKA TETAP MERDEKA.” Maklumat Pemerintah tanggal 31 Agustus 1945 telah menetapkan Pekik Perjuangan “MERDEKA”sebagai salam nasional yang berlaku mulai tanggal 1 September 1945. Caranya dengan mengangkat tangan setinggi bahu, telapak tangan menghadap ke muka, dan bersamaan dengan itu memekikkan “Merdeka”. Pekik “Merdeka” menggema di mana-mana di seluruh wilayah Indonesia.KEPRINEWS.COM-MEDIA AKTUAL DAN TERPERCAYA